JAKARTA, GEMADIKA.com – Dunia maya Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Dalam kesepakatan dagang terbaru dengan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia ternyata menyetujui transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke negeri Paman Sam. Keputusan kontroversial ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kabar ini pertama kali mencuat setelah Gedung Putih merilis pengumuman resmi pada Selasa (22/7) waktu setempat. Amerika Serikat dan Indonesia resmi mencapai kesepakatan kerangka kerja perjanjian perdagangan yang dinilai “terobosan besar”.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian bunyi pernyataan resmi Gedung Putih.
Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada AS. Yang menjadi sorotan publik adalah salah satu poin kesepakatan tentang “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital” yang memungkinkan transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat.
Pemerintah: “Hanya untuk Kepentingan Komersial”
Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, berusaha menenangkan kekhawatiran publik. Dia menegaskan bahwa transfer data pribadi ini murni untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan data oleh pihak asing.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” jelas Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Hasan juga menekankan bahwa tujuan utama adalah komersial. “Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.
Pejabat ini mengklaim pemerintah sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi dan telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kesepakatan ini.
DPR Ingatkan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR Puan Maharani tidak tinggal diam. Dia mengingatkan pemerintah agar tetap melindungi data pribadi warga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah ada.
“Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan yang jelas dan transparan. “Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujarnya.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP. “Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave.
Presiden Prabowo: “Negosiasi Masih Berlanjut”
Menanggapi berbagai kritik yang bermunculan, Presiden Prabowo Subianto memberikan respons singkat namun tidak memberikan kepastian. Kepala negara menyatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan negosiasi dengan AS terkait data pribadi WNI.
“Negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo usai menghadiri peringatan hari lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Kamis, 24 Juli 2025.
Namun, Presiden tidak menjelaskan secara detail upaya negosiasi apa yang akan dilakukan, apakah akan menerima atau menolak penyerahan data WNI ke AS.
Imparsial: “Ini Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Negara”
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Imparsial) memberikan kritik paling keras terhadap kesepakatan ini. Mereka menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa data pribadi warga negara tidak boleh dijadikan objek perdagangan. “Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan negara. Presiden Prabowo berpotensi menyerahkannya kepada pihak asing,” kata Ardi dalam siaran pers pada Kamis, 24 Juli 2025.
Imparsial juga mengingatkan bahwa Amerika Serikat belum memiliki regulasi federal yang menyeluruh untuk perlindungan data. “Jika terjadi penyalahgunaan data, UU PDP Indonesia tidak bisa menjangkau yurisdiksi di sana,” peringatkan Ardi.
Partai Politik Ikut Bersuara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Mulyanto, meminta pemerintah tidak bersikap lemah terhadap permintaan AS. “Pemerintah jangan lemah menyikapi permintaan AS. Sehingga semua syarat yang diminta, termasuk menyerahkan data pribadi, dapat disetujui dengan gembira,” kata Mulyanto.
PKS juga mengingatkan risiko akses data oleh lembaga intelijen AS seperti National Security Agency (NSA) atau Federal Bureau of Investigation (FBI) yang memiliki kewenangan mengakses data pribadi warga asing melalui Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA 702).
Pakar: Momentum Strategis atau Ancaman Nyata?
Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, memiliki pandangan berbeda. Dia melihat situasi ini sebagai momentum strategis, bukan ancaman.
“Momen ini justru dapat dijadikan sebagai peluang strategis untuk mempercepat penguatan tata kelola data nasional yang berdaulat, modern, dan adaptif terhadap tantangan global,” kata Pratama.
Namun, dia juga mengingatkan pentingnya pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang independen.
“Tanpa perangkat teknis dan lembaga pengawas yang independen, komitmen pelindungan hak digital warga hanya akan menjadi jargon,” tegas Pratama. (*)




