SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik setelah proyek pengerasan jalan rabat beton di Huta VII Jalan Surya mulai dikerjakan pada 30 Juni 2025. Proyek senilai lebih dari Rp169 juta tersebut dimulai sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) Tahun Anggaran 2025 disahkan secara resmi.

Pantauan media pada 6 Juli 2025 mengungkap bahwa proyek tersebut berjalan tanpa dasar Peraturan Nagori yang sah. Hal ini tampak bertentangan dengan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun Nomor 400.10.2.2/672/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Sarimuda A.D. Purba itu menegaskan bahwa karena rancangan APBNagori 2025 belum disepakati oleh Maujana Nagori (Badan Permusyawaratan Desa), maka Pangulu hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan hanya dapat dilakukan setelah Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan.

Proyek Nagori Rambung Merah yang dilaksanakan oleh Pangulu tanpa persetujuan Ketua Maujana Nagori Rambung Merah.

Langkah Pangulu Rambung Merah memulai proyek sebelum pengesahan APBNagori 2025 dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Ketua Maujana Nagori, Buyung Tanjung, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Nagori tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBNagori 2025 baru diserahkan oleh pihak Pangulu kepada pimpinan Maujana pada 3 Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengundang seluruh anggota Maujana dan Pangulu untuk menghadiri rapat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan tersebut pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, di ruang rapat Maujana Nagori.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penguatan mekanisme musyawarah mufakat sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa. Dialog terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat merupakan kunci untuk melahirkan kebijakan yang sah, efektif, dan berkelanjutan.

Selain itu, kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa. Ketidakterlibatan Maujana Nagori dalam proses penyusunan APBNagori berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program pembangunan yang semestinya mendukung kesejahteraan warga.

Upaya peningkatan kapasitas aparatur desa serta konsistensi penegakan aturan dinilai semakin mendesak agar tata kelola keuangan desa berjalan secara tertib, transparan, dan berintegritas.

Hingga berita ini ditayangkan, Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Sitorus, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikunjungi di kantor desa pada Senin pagi (7/7/2025), ia tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomornya juga tidak aktif. (S. Hadi P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami