MEDAN, GEMADIKA.com – Dalam keputusan yang mengejutkan dunia perbankan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Putusan bersejarah ini kini memicu perdebatan intensif tentang keadilan hukum dan konsistensi penerapan sanksi dalam kasus serupa.
Putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025 secara tegas menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, namun tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Keputusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan dengan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Poin-Poin Krusial Putusan Pengadilan
Majelis hakim PT Medan dalam putusannya secara komprehensif menetapkan lima poin penting:
- Pembatalan putusan Pengadilan Tipikor Medan
- Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana
- Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya
- Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan
Selamet, yang telah menjalani masa tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025, kini dapat merasakan kebebasan setelah hampir lima bulan mendekam di balik jeruji besi.
Tuntutan Keadilan untuk Pejabat Bank
Putusan pembebasan ini memicu gelombang kritik dan tuntutan keadilan, khususnya terkait nasib dua pejabat Bank Sumut lainnya: Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi yang masih harus menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama.
“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum terkemuka di Medan, Senin (21/7/2025).
Kritik tajam ini mencerminkan kegelisahan masyarakat hukum terhadap inkonsistensi penerapan keadilan. Jika debitur yang menerima kredit dianggap tidak melakukan tindak pidana, logikanya pejabat bank yang memberikan kredit dengan prosedur yang sama juga seharusnya mendapat perlakuan hukum yang setara.
Analisis Hukum: Bukan Tindak Pidana Korupsi
Putusan PT Medan menegaskan prinsip hukum fundamental bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini terutama berlaku ketika tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata.
Menurut analisis Aji Lingga, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan yang telah disediakan, bukan melalui jalur pidana yang lebih berat.
“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dampak Sistemik terhadap Dunia Perbankan
Kasus ini telah memunculkan kekhawatiran serius di kalangan praktisi perbankan. Para profesional di sektor keuangan mengkhawatirkan jika kredit bermasalah dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana, maka hal tersebut akan secara signifikan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan pemberian kredit.
“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ungkap Aji dengan keprihatinan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Fungsi intermediasi perbankan sebagai jembatan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan merupakan urat nadi perekonomian. Jika para pejabat bank menjadi paranoid dalam menyalurkan kredit, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh sektor ekonomi.
Dukungan Moral dan Upaya Keadilan
Dukungan moral terhadap Tengku Ade terus berdatangan dari berbagai kalangan. Sejumlah rekan sejawat dan praktisi perbankan tengah menyusun strategi untuk menggelar audiensi dengan tokoh-tokoh daerah guna menyuarakan tuntutan keadilan.
Para pendukung berargumen bahwa putusan yang membebaskan pihak debitur harus menjadi rujukan kuat dan preseden hukum bagi kasus serupa yang melibatkan pejabat bank.
“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji.
Implikasi terhadap Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Aji mengkhawatirkan dampak psikologis kasus ini terhadap masyarakat umum.
“Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah khususnya Bank Sumut,” ucapnya.
Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa dampak kasus hukum semacam ini tidak hanya berhenti pada para pihak yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perbankan dan kepercayaan publik secara lebih luas.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Sementara itu, proses hukum terhadap Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi masih berlanjut. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), yang akan menjadi momen krusial bagi kedua terdakwa untuk memperjuangkan keadilan. (Selamet)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan