POLEWALI MANDAR, GEMADIKA.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar melakukan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal di Pasar Baru Polewali, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta bentuk edukasi langsung kepada para pedagang terkait bahaya dan dampak menjual rokok tanpa cukai resmi. Selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan ini juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak rokok, sebagaimana arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah sampel rokok ilegal saat pemantauan berlangsung. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang ciri-ciri rokok tanpa pita cukai resmi.
“Selain menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, kami juga menempelkan selebaran di tempat-tempat strategis agar masyarakat lebih waspada dan tidak membeli produk ilegal,” jelas Dermawan.
Ia menambahkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Diharapkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” imbaunya.
Lebih lanjut, Dermawan mengungkapkan bahwa ke depan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai guna memaksimalkan upaya penindakan dan pengawasan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Yusuf. Ia menilai kolaborasi antara Satpol PP provinsi dan kabupaten merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan.
“Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan, karena provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sementara kabupaten merupakan pemilik wilayah. Sinergi ini akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di lapangan,” ujar Yusuf.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Polewali Mandar serta mendorong kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum demi kesehatan dan peningkatan pendapatan daerah. (Antyka)




