PURWOREJO, GEMADIKA.com – Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tak biasa terungkap di Kabupaten Purworejo. Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah modus pelaku yang justru menyamar sebagai penolong korban, sebelum akhirnya menjual motor curian melalui media sosial Facebook.
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil membongkar aksi licik seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka kini ditetapkan atas kasus pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 juta.
Kronologi Pencurian yang Memanfaatkan Kelengahan
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) mengungkapkan detail kejadian yang terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Lokasi pencurian berada di teras rumah kontrakan milik korban bernama Anto di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Tersangka memanfaatkan momen ketika rumah korban sedang sepi. Sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV terparkir di teras tanpa kunci dicabut – sebuah kelengahan yang dimanfaatkan pelaku dengan sempurna.
“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” ungkap Kapolres dengan tegas.
Aksi Penyamaran yang Licik
Yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah kelanjutan aksi tersangka setelah pencurian. Alih-alih kabur dan bersembunyi, R alias N justru mendatangi korban dengan wajah polos dan menawarkan bantuan. Ia berpura-pura prihatin dengan kehilangan motor korban dan mengaku bisa membantu mencarikan uang melalui jaminan BPKB.
Korban yang masih syok dan butuh uang untuk mengganti kerugian pun terpancing. Dengan perasaan percaya kepada orang yang dianggapnya sebagai penolong, korban menyerahkan BPKB dan STNK motor yang telah dicuri tersebut.
Nekat Jual di Media Sosial
Tidak puas dengan aksinya, tersangka kemudian berani menawarkan motor curian melalui platform media sosial Facebook. Langkah berisiko ini akhirnya menjadi bumerang yang membawanya ke jeruji besi.
Tim penyidik Polres Purworejo yang telah mengantongi laporan korban berhasil melacak jejak digital tersangka melalui aktivitas jual-beli di media sosial. Operasi penangkapan pun dilakukan dengan sukses.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014
- 1 buah kunci motor dengan gantungan merah
- BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan
Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya, meski kepada orang yang sudah dikenal. (Mr. Bean)




