JAKARTA, GEMADIKA.com – Gelombang aksi masif buruh Indonesia siap mengguncang ibu kota besok, Kamis (28/8/2025). Puluhan ribu pekerja dari berbagai wilayah Nusantara akan menggelar demonstrasi serentak nasional terbesar tahun ini yang diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Tidak tanggung-tanggung, tidak kurang dari 10.000 buruh dari wilayah satelit Jakarta—Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang—akan bergerak menuju jantung kekuasaan: DPR RI dan Istana Kepresidenan untuk menyuarakan tuntutan yang telah lama terpendam.
Aksi Serentak di 15 Provinsi: Dari Sabang Sampai Merauke
Yang membuat aksi ini istimewa adalah skala nasionalnya yang luar biasa. Gerakan bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini akan bergema serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, menciptakan symphony perjuangan pekerja dari ujung barat hingga timur Indonesia.
Kota-Kota yang Akan Bergejolak:
- Jawa: Serang-Banten, Bandung-Jabar, Semarang-Jateng, Surabaya-Jatim
- Sumatera: Medan-Sumut, Banda Aceh-Aceh, Bandar Lampung-Lampung
- Kalimantan: Banjarmasin-Kalsel, Pontianak-Kalbar, Samarinda-Kaltim
- Kepulauan: Batam-Kepri
- Sulawesi: Makassar-Sulsel, Gorontalo
- Dan berbagai daerah lain
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di Jakarta, menegaskan bahwa aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja secara nyata.
Tuntutan Utama: Kenaikan Upah 8,5-10,5% Berdasarkan Formula MK
Pertama: Tolak Upah Murah dengan Formula Ilmiah
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Angka ini bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data ekonomi menunjukkan realitas yang mendukung tuntutan ini:
- Inflasi Oktober 2024-September 2025: 3,26%
- Pertumbuhan ekonomi: 5,1-5,2%
- Kenaikan upah layak: 8,5-10,5%
“Pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said Iqbal dengan logika yang sulit dibantah.
Kedua: Hapus Outsourcing yang Melanggar Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi telah tegas menyatakan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun realitanya, praktik outsourcing justru semakin meluas, bahkan merambah BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (27/8/2025).
Reformasi Pajak: “Menteri Keuangan Sampai Tega Pajaki Kondangan”
Isu yang tak kalah panas adalah soal pajak yang kini menjadi momok mengerikan bagi rakyat. Di berbagai daerah, masyarakat menjerit karena beban pajak yang terus meningkat secara drastis.
Contoh Kenaikan Pajak yang Mencekik:
- PBB di Pati: Memicu perlawanan warga karena kenaikan signifikan
- PBB di Cirebon: Melonjak hingga 1.000% (!!)
Said Iqbal bahkan menyindir dengan keras: “Di tengah masyarakat ada guyonan bahwa Menteri Keuangan sampai tega mengenakan pajak untuk kondangan.”
“Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” sebutnya dengan nada sarkastik.
Tiga Tuntutan Reformasi Pajak Revolusioner
1. Naikkan PTKP dari Rp4,5 Juta ke Rp7,5 Juta
Buruh menuntut kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selisih Rp3 juta ini akan berputar dalam konsumsi rakyat, mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
2. Hapus Pajak THR
THR yang diterima buruh sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya. Memajaki THR dianggap tidak berperikemanusiaan.
3. Hapus Pajak Pesangon
“Uang pesangon adalah hak buruh yang di-PHK untuk bertahan hidup. Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan,” ujar Said Iqbal.
“Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya menghasilkan PPN untuk negara. Artinya, negara tidak benar-benar kehilangan penerimaan, hanya cara pungutnya yang lebih adil,” jelasnya dengan argumen ekonomi yang solid.
Ultimatum untuk DPR: Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru!
Setahun sudah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.
“Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal dengan tegas.
Tujuh Tuntutan Pokok UU Ketenagakerjaan Baru:
- Upah layak yang benar-benar melindungi pekerja
- Penghapusan sistem outsourcing yang merajalela
- Pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian
- Mekanisme PHK yang adil dengan prosedur yang jelas
- Pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti PP 35/2021
- Pembatasan tenaga kerja asing terutama unskilled workers
- Hak cuti lengkap: melahirkan, hamil, dan cuti panjang setelah 6 tahun kerja
Perlindungan Pekerja Era Digital dan Medis
Isu baru yang semakin mendesak adalah perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia yang selama ini disebut “mitra” padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform.
Tak ketinggalan, perlindungan pekerja medis yang menerima upah minim dengan jam kerja tinggi, pekerja transportasi yang dipaksa mengejar target sistem ritase, hingga dosen, guru, jurnalis, dan pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.
Harapan Besar pada Era Prabowo
“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujar Said Iqbal dengan peringatan keras.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal peduli pada orang kecil—petani, buruh, nelayan, dan guru—dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, tetapi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkasnya dengan harapan besar.
Agenda Lengkap Demo 28 Agustus 2025
Selain tiga isu utama HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan baru, buruh juga akan menyuarakan:
- Bentuk Satgas PHK untuk mengawasi pemutusan hubungan kerja
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
- Revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem pemilu 2029
Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Indonesia di era pemerintahan baru. Apakah tuntutan jutaan buruh akan didengar dan ditindaklanjuti? Jawaban ada di tangan DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto. (****)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan