MEDAN, GEMDIKA.com – Polemik kasus dugaan pencurian buah sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali menjadi sorotan setelah adanya kontroversi terkait gelar perkara khusus yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, dalam keterangan pers di Kota Medan, menegaskan bahwa langkah Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut untuk melanjutkan status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah tepat secara hukum.

Bantah Tudingan Kuasa Hukum Lawan

Pernyataan Mardan ini merupakan respons terhadap tudingan yang dilayangkan kuasa hukum pendumas (pelapor), Poltak Silitonga, melalui media sosial dan media online. Menurut Mardan, Poltak telah salah dalam mengartikan maksud gelar perkara khusus yang dimohonkan kepada Polda Sumut.

“Saya rasa saudara Poltak sudah salah kaprah untuk mengartikan apa arti gelar perkara khusus, tidak hadirnya para pendumas ini jelas adanya tidak kesiapan pendumas untuk mengikuti gelar perkara,” tegas Mardan.

Polda Sumut Dinilai Sudah Terbuka

Mardan menilai Polda Sumut telah menunjukkan keterbukaan dalam menangani kasus ini. Setelah Polres Padang Lawas melakukan SP3 terhadap kasus tersebut, Polda Sumut mengabulkan permintaan pihak Poltak untuk menggelar perkara khusus.

Namun, yang mengecewakan adalah ketidakhadiran pihak pendumas dalam agenda penting tersebut. Padahal, gelar perkara khusus merupakan momentum strategis bagi pelapor untuk menyajikan bukti dan saksi yang mereka miliki.

“Kami rasa Polda Sumut sudah cukup terbuka dalam penanganan kasus ini, adanya dumas desakan gelar perkara khusus dari Poltak dan kliennya sebagai pendumas, dan diabulkan pihak Polda Sumut dan menjadwalkan gelar perkara jauh-jauh hari, namun pihak pendumas tidak hadir,” ucap Mardan.

Gelar Perkara Khusus: Peluang Emas yang Tersia-sia

Menurut Mardan, gelar perkara khusus seharusnya menjadi agenda prioritas bagi pendumas. Ini merupakan kesempatan emas untuk menyampaikan seluruh bukti dan saksi dalam perkara yang mereka laporkan di hadapan penyidik Polda Sumut.

“Seharusnya agenda ini menjadi agenda khusus bagi pendumas untuk hadir dalam gelar perkara, mengingat ini adalah upaya hukum bagi mereka untuk menyampaikan bukti dan saksi dalam perkara yang mereka laporkan di depan pihak penyidik Polda Sumut,” jelasnya.

Permohonan Penundaan yang Mencurigakan

Yang lebih mengejutkan, Mardan mengungkap bahwa pihak pendumas mengajukan permohonan penundaan gelar perkara hanya sehari sebelum pelaksanaan. Hal ini dinilai sangat tidak profesional dan menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus.

“Seharusnya pendumas lah yang harus kooperatif, dan tidak selayaknya melayangkan memohon pemunduran jadwal gelar perkara khusus 1 hari sebelum jadwal gelar perkara yang sudah ditetapkan Polda Sumut,” kritik Mardan.

Tidak Ada Alasan Menyalahkan Aparat

Dengan situasi tersebut, Mardan menilai tidak ada alasan bagi pihak Poltak untuk menyalahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, Polda Sumut telah memberikan kesempatan yang fair dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini.

“Jadi tidak selayaknya Poltak menyalahkan pihak Polda Sumut yang tetap melanjutkan status SP3 kasus ini,” tutup Mardan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian buah sawit yang melibatkan Azarol Aswat Lubis di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Setelah melalui proses penyidikan, Polres Padang Lawas memutuskan untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut.

Namun, keputusan tersebut mendapat protes dari pihak pelapor yang kemudian mengajukan dumas (pengaduan masyarakat) dan meminta gelar perkara khusus ke Polda Sumut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami