JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Mutia Habib membantah isu larangan media meliput demonstrasi di DPR RI yang sempat menghebohkan publik.

Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, yang berisi larangan bagi televisi nasional maupun radio menayangkan liputan aksi demonstrasi. Alasannya, liputan itu disebut penuh kekerasan, provokatif, dan berpotensi memicu kemarahan masyarakat.

Baca juga :  Waspada! Stres dan Kurang Tidur Picu Hipertensi di Usia Muda, Risiko Stroke Meningkat

Surat edaran tersebut memicu perdebatan di media sosial karena ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran nasional.

Menanggapi hal itu, Mutia menegaskan kabar tersebut tidak benar. Melalui unggahan di Instagram Story, ia menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah melarang media meliput aksi demonstrasi.

“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya, seluruh layar TV nasional hari ini menayangkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Begitu juga dengan radio,” tulis Mutia, dikutip Sabtu (30/8/2025).

Baca juga :  Gagal Berangkatkan 1.260 Jemaah Umrah, Owner Hanania Travel Diperiksa Polisi usai Diprotes Ratusan Calon Jemaah

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPID DKI Jakarta mengenai siapa pihak yang menyebarkan surat edaran palsu tersebut. Aparat kepolisian disebut sedang menelusuri asal-usul dokumen yang beredar di media sosial.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami