SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan (KRUMET) kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Koordinator KRUMET, R. Medi TS, mengatakan masyarakat yang mengajukan gugatan tersebut merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya melalui program pemerintah.
“Pemerintah Aceh juga pernah mendukung penuh pembukaan lahan tersebut melalui kucuran dana pembangunan kebun kelapa sawit bagi masyarakat,” kata R. Medi TS yang juga mantan Keuchik Pulo Ie, Jumat (29/8/2025).
Menurut Medi, konflik lahan itu bermula sejak tahun 2012 ketika lahan yang mereka garap disebut-sebut dikuasai oleh seorang pengusaha bernama Samsuardi alias Juragan. Warga kemudian melaporkan dugaan perampasan lahan tersebut ke kepolisian, hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 83/Pid.B/2017/PN.Mbo jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 20 K/Pid/2018.
Namun, lanjutnya, putusan itu dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi masyarakat. “Langkah gugatan ini kami tempuh sebagai upaya mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tegas Medi.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsuardi alias Juragan belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan masyarakat tersebut. (Rahmat P. Ritonga)




