PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aksi nekat seorang pencuri spesialis yang menggunakan modus pecah kaca mobil akhirnya terhenti. Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku residivis yang telah meresahkan masyarakat dengan serangkaian aksi pencuriannya di berbagai lokasi.
Tersangka berinisial PS alias I (43 tahun), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, ditangkap petugas di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025). Pria yang sudah berkali-kali berurusan dengan hukum ini ternyata sudah lama menjadi buronan polisi karena keahliannya membobol mobil dengan teknik khusus.
Aksi Berani di Area Parkir Perusahaan
Kasus yang membuat polisi giat mengejar jejak tersangka terjadi pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Sekitar pukul 01.00 WIB, PS nekat beraksi di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia yang berlokasi di Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, saat menggelar konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka cukup canggih dan terencana.
“Korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp7.800.000, uang tunai Rp5.000.000, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Teknik Profesional dengan Alat Sederhana
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah teknik yang digunakan tersangka. PS tidak sembarangan dalam menjalankan aksinya. Ia menggunakan butiran pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil – sebuah teknik yang cukup populer di kalangan pencuri karena suaranya relatif tidak keras dan efektif merusak kaca tempered.
“Tersangka melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan,” tambah Kapolres menjelaskan modus yang kerap digunakan pelaku pencurian kendaraan.
Jejak Kejahatan di Berbagai Lokasi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PS tidak hanya beraksi sekali. Tersangka ternyata telah melancarkan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi strategis lainnya, yang menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir.
Di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, PS berhasil mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp600.000. Sementara itu, aksi lainnya terjadi di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, di mana tersangka berhasil meraup perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian dengan nilai total kerugian mencapai Rp13.800.000.
Total kerugian dari semua aksi pencurian yang dilakukan tersangka mencapai puluhan juta rupiah, menunjukkan bahwa ini bukan aksi spontan melainkan kejahatan terencana yang merugikan banyak pihak.
Barang Bukti Lengkap Disita

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo tidak main-main dalam menangani kasus ini. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan profesionalitas pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc yang diduga digunakan sebagai kendaraan pelarian, pecahan busi sebagai alat utama pemecah kaca, golok sepanjang 40 cm yang mungkin digunakan untuk intimidasi atau perlindungan diri, serta perlengkapan pendukung seperti helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, PS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, terutama mengingat status PS sebagai residivis yang sudah berkali-kali terlibat kasus serupa. (Mr Bean)




