MEDAN, GEMADIKA.com — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memeriksa dua saksi pelapor sekaligus mencatat kemunculan korban-korban lain yang turut melapor dengan dugaan kasus serupa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet bersama Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution. Hakim menegaskan, keterangan saksi pelapor sangat penting untuk mengungkap fakta persidangan.

Berdasarkan dakwaan, pengrusakan pagar seng yang diduga dilakukan oleh orang suruhan terdakwa telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pelapor utama adalah Caroline dan Helen, dengan kuasa pelapor Albert.

Keterangan Dua Saksi Pelapor

Saksi pertama, Go Mei Siang, mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan yang pagarnya dirusak.

“Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya,” ujar Go Mei Siang.

Ia menyebut, selama proses pembangunan pagar tidak pernah ada komplain dari pihak terdakwa. Namun, pada 2023, pagar tersebut dibongkar tiga kali dalam seminggu oleh pihak terdakwa.

Baca juga :  Satpam Korban Begal Bersenjata di Medan Pulang dengan Peluru Masih Bersarang, Terkendala Biaya Operasi

“Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar kepada segerombolan orang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka ramai,” ungkapnya.
“Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa. Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar,” tambahnya dengan nada kesal.

Saksi kedua, Khadijah, memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang sebelumnya dijual kepada Go Mei Siang. Hal ini sempat dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti menyatakan keberatan.

Korban Lain Muncul di Persidangan

Sidang kali ini juga diwarnai kehadiran korban lain, salah satunya Sulimin, yang mengaku rumahnya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa.

“Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa. Saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut. Saya harap laporan saya diproses,” ujar Sulimin.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Fakta yang terungkap dari korban lain, termasuk Joni Susanto dan Albert, menunjukkan bahwa laporan mereka masih belum diproses tuntas. Rinciannya:

  • LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara (Sulimin) – 10 Agustus 2023
  • LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut (Joni Susanto) – 9 Agustus 2023
  • LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area (Albert) – 30 Agustus 2021

Selain itu, Herman, pengurus sebuah vihara, mengaku pagar vihara yang ia kelola juga dirusak oleh pihak terdakwa, menimbulkan kerugian besar.

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Jaksa mendakwa Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Dalam persidangan, Dr. Paulus yang duduk di kursi roda membantah semua keterangan saksi.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya pada minggu depan.(Red/Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami