MEDAN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran senilai Rp 1,8 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Ilyas Sitorus membacakan nota pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Terkait Proyek Pengadaan di Batu Bara
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dengan perangkat lunak yang disuplai oleh PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Poin-Poin Pembelaan Tim Hukum:
1. Keterangan Ahli Dinilai Tidak Objektif. Penasihat hukum, Dedy, menilai dakwaan JPU tidak berdasar karena hanya mengandalkan keterangan satu ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak lagi berfungsi. Padahal, menurut saksi kepala sekolah SD dan SMP di Batu Bara, aplikasi tersebut masih berfungsi hingga akhir 2022.
2. Kerugian Negara Dinilai Tidak Sahih.Auditor dari pihak JPU menggunakan metode total loss dalam menghitung kerugian negara, yang mengasumsikan tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Namun, karena terbukti aplikasi sempat digunakan, pembela menilai perhitungan tersebut cacat hukum.
3. Tanggung Jawab Seharusnya pada Pelaksana Proyek. Tim kuasa hukum menyatakan, rusaknya aplikasi setelah 2022 merupakan tanggung jawab pihak pelaksana, yaitu CV Rizky Anugrah Karya, bukan Ilyas Sitorus selaku mantan kadis.
4. Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa. Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Ilyas Sitorus menerima dana dari Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV RAK. Seluruh pembayaran proyek disebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan.
5. Uang Titipan Bukan Bukti Kesalahan. Uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan oleh Ilyas disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembela meminta agar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta agar uang titipan Rp 500 juta disita dan dikembalikan ke kas negara.

Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak JPU. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami