PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar nonaktif Drs. Julham Situmorang, melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Propam Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada 31 Juli 2025, mengingat Julham saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta.

Kuasa hukum Julham, Parluhutan Banjarnahor, yang akrab disapa Prima, membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan dilayangkan karena adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 200 juta dari penyidik agar kasus pungli yang menjerat kliennya dihentikan.

“Benar, klien kami Bapak Julham Situmorang telah melaporkan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani ke Propam Polda Sumut atas dugaan permintaan uang Rp 200 juta,” ujar Prima, Minggu (3/8/2025).

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan ke Propam, selain menyebut adanya permintaan uang dalam jumlah besar, Julham juga mengungkap bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta setiap bulan kepada penyidik pada Mei, Juni, dan Juli 2024.

“Pemberian uang dilakukan secara tunai. Itu permintaan agar kasus pungli parkir di RS Vita Insani ditutup,” lanjut Prima.

Julham menambahkan, dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menyetor uang hasil pungli senilai Rp 48,6 juta ke kas negara. Namun, setelah tidak memenuhi permintaan uang tambahan sebesar Rp 200 juta, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Julham dalam pengaduannya yang dikutip dari berkas laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ipda Lizar Hamdani maupun Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami