JAKARTA, GEMADIKA.com – Klarifikasi mengejutkan datang dari jajaran pimpinan DPR RI terkait kontroversi tunjangan perumahan yang sempat menghebohkan publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya membuka tabir fakta sebenarnya di balik tunjangan Rp 50 juta per bulan yang menuai polemik keras di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 hanya akan menerima tunjangan perumahan dalam jangka waktu terbatas – tidak seperti yang dipahami masyarakat selama ini.
Tunjangan Rp 50 Juta Hanya Berlaku Satu Tahun
Dasco menjelaskan secara detail bahwa para wakil rakyat yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, namun hanya berlaku selama 12 bulan.
“Bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco dengan tegas.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menekankan bahwa setelah masa satu tahun berakhir, anggota dewan tidak akan lagi menerima bantuan finansial untuk kebutuhan perumahan.
“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco memperjelas.
Strategi Pembayaran Diangsur Karena Keterbatasan Anggaran
Mengapa sistem pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan? Dasco mengungkap bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran negara yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus untuk kontrak lima tahun.
Dengan total tunjangan Rp 600 juta (Rp 50 juta x 12 bulan), dana tersebut diharapkan dapat digunakan anggota DPR untuk mengontrak rumah selama masa jabatan lima tahun penuh hingga 2029.
“Jadi nanti kalau teman-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah gaada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco mengakui kekurangan komunikasi publik sebelumnya.
Menteri Keuangan Tentukan Besaran Berdasarkan Survei Harga Sewa
Angka Rp 50 juta per bulan bukan ditentukan secara sembarangan. Dasco menjelaskan bahwa besaran tersebut merupakan hasil keputusan Kementerian Keuangan berdasarkan usulan dan perhitungan cermat dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Biasanya diputuskannya di Menkeu tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun,” ungkap Dasco.
Survei harga sewa properti di Jakarta menjadi basis utama penentuan nominal tunjangan, mengingat mayoritas anggota DPR membutuhkan tempat tinggal di ibu kota selama menjalankan tugasnya.
“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun,” tegas Dasco menutup penjelasannya. (MonD)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan