GROBOGAN, GEMADIKA.com – Dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kabupaten Grobogan yang berlangsung pada Senin (29/9/2025), Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan pajak properti di tahun mendatang.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit di Gedung Paripurna DPRD ini dihadiri sekitar 70 peserta, termasuk jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Grobogan. Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Tidak Ada Kenaikan PBB-P2
Menanggapi pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Setyo Hadi menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan PBB-P2. “PBB-P2 di Kabupaten Grobogan Tahun 2025 secara umum tidak mengalami kenaikan dari tahun 2024. Baik dari Nilai Jual Objek Pajak maupun dari sisi tarifnya. Dari 280 Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan, 90% (sembilan puluh persen) ketetapan pajaknya masih sama bila dibandingkan dengan tahun 2024. Demikian pula pada tahun 2026 nanti, Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak ada rencana untuk menaikkan ketetapan PBB-P2,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa objek pajak yang mengalami penyesuaian, hal tersebut bukan karena kebijakan kenaikan tarif, melainkan karena tiga faktor utama: penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pelaksanaan peraturan perundang-undangan baru, dan perbaikan basis data.
Pembaruan Sistem Data SISMIOP
Salah satu pencapaian penting yang disampaikan Bupati adalah penyelesaian pendataan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang telah mencapai 100%. Sejak penyerahan data PBB-P2 dari pemerintah pusat pada 2012, hanya 30% data yang ter-SISMIOP, sementara 70% masih berupa data SISTEP berbasis persil dan tanah kosong.
“Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melaksanakan pendataan secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 ini. Setelah Pendataan SISMIOP Tahun 2025 ini, basis data PBB-P2 telah ter-SISMIOP seluruhnya atau 100% (seratus persen),” jelas Bupati.
Pada tahun 2025, pendataan dilakukan di tiga kecamatan terakhir yakni Kedungjati, Geyer, dan Karangrayung. Wilayah yang baru selesai didata memungkinkan adanya penyesuaian ketetapan di tahun 2026, namun untuk wilayah lainnya, ketetapan PBB-P2 akan tetap sama.
RAPBD 2026 Senilai Rp3 Triliun Lebih

Bupati Setyo Hadi juga memaparkan bahwa total belanja RAPBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3.037.276.530.000 (tiga triliun tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Angka ini selaras dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang ditandatangani bersama DPRD pada 14 Agustus 2025.
“Bahwa kami tetap berkomitmen untuk menyusun RAPBD selaras dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang kita tandatangani tanggal 14 Agustus 2025 yang lalu. Hal ini dapat dilihat pada total belanja pada Urusan, Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan Pekerjaan RAPBD sama dengan KUA-PPAS,” ujar Bupati.
Rencana Rekrutmen P3K Paruh Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menjelaskan rencana penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 902 Tahun 2025, Kabupaten Grobogan mengusulkan 3.556 P3K Paruh Waktu dengan rincian: 763 tenaga guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.599 tenaga teknis.
Upah yang akan diberikan kepada P3K Paruh Waktu disesuaikan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Rencana Pinjaman Rp200 Miliar
Terkait pembiayaan, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengajukan rencana pinjaman sebesar Rp200 miliar. Saat ini, laporan rencana defisit RAPBD beserta kelengkapan administrasi sedang diproses dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Bupati juga menginformasikan bahwa pada 23 September 2025, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menyampaikan informasi besaran dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Mengingat adanya perbedaan yang cukup signifikan dengan asumsi awal, pemerintah daerah akan segera melakukan penyesuaian yang hasilnya akan disampaikan pada pembahasan berikutnya.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Sebelum memasuki materi pokok, Bupati Setyo Hadi menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang akan diperingati pada 1 Oktober 2025. “Sebelum menyampaikan Jawaban atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Grobogan, izinkan kami atas nama Pribadi dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, menyampaikan selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang 2 hari lagi atau tepatnya Hari Rabu Tanggal 1 Oktober 2025 akan kita peringati dengan Tema ‘Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya’,” kata Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi harus dihayati dan dijalankan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tema ini dipilih untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan semangat gotong royong demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Pembahasan Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Bupati Setyo Hadi menutup sambutannya dengan menyampaikan bahwa jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan sebagian dari seluruh tanggapan. Jawaban yang lebih lengkap dan terinci telah dilampirkan dalam dokumen tertulis yang disusun per-fraksi sesuai urutan penyampaian pemandangan umum.
“Guna mempertajam rincian belanja yang akan dilaksanakan, maka dapat dibahas lebih lanjut di Sidang-sidang DPRD Kabupaten Grobogan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan,” ujar Bupati.
Setelah Rapat Paripurna ke-32 selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu (Penjelasan Bupati) atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. (Dion Pendim 0717/Grobogan)




