JAKARTA, GEMADIKA.com – Seorang wartawan CNN Indonesia kehilangan kartu identitas liputan istana setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Presiden baru saja tiba dari lawatan luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memberikan keterangan terkait agenda diplomatiknya di Sidang Umum PBB. Namun, ketika rombongan bergerak meninggalkan lokasi, wartawan CNN Indonesia menanyakan apakah Presiden memberi instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait maraknya kasus keracunan makanan yang dilaporkan di sejumlah daerah.
Menanggapi pertanyaan itu, Presiden Prabowo sempat berbalik badan dan menegaskan akan segera memanggil Kepala BGN, Dandan Hidayana, beserta pejabat terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Saya monitor perkembangan itu. Habis ini saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujar Presiden.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, Biro Pers Sekretariat Presiden memanggil wartawan CNN Indonesia itu dan menyampaikan keberatan. Pertanyaan yang diajukan dianggap di luar konteks agenda Presiden. Akibatnya, kartu liputan istana milik wartawan tersebut langsung dicabut, sehingga ia tidak lagi memiliki akses untuk meliput kegiatan di lingkungan istana.
Aturan Kartu Liputan Istana
Sebagai informasi, kartu liputan istana diberikan kepada wartawan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar di perusahaan pers berbadan hukum, memiliki pengalaman meliput pemerintahan, mendapat rekomendasi redaksi, serta lolos verifikasi Biro Pers Presiden. Tanpa kartu tersebut, akses jurnalis ke kegiatan Presiden di istana otomatis tertutup.
Reaksi dan Kritik
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai tindakan pencabutan kartu liputan istana itu tidak transparan dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait alasan di balik keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lirik Kurniawan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Biro Pers Sekretariat Presiden maupun Menteri Sekretaris Negara belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini.
Sumber: Tempo





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan