BREBES, GEMADIKA.com — Selasa, (12/05/2026) Jawa Tengah tengah dihebohkan oleh sebuah skandal birokrasi yang mengejutkan publik. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ketahuan menggunakan aplikasi absensi palsu. sebuah modus licik yang memungkinkan mereka tercatat hadir bekerja padahal kenyataannya tidak berada di tempat kerja sama sekali. Kasus ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Bagaimana Kasus Ini Terbongkar?
Pengungkapan skandal ini bermula dari langkah cerdas pemerintah daerah. Pemkab Brebes melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari. Ketika server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi yang tercatat. Dari situlah pihak berwenang bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut.
Hasilnya mengejutkan. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut berdasarkan temuan sementara, sekitar 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi tersebut. terdiri dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes.
Cara Kerja Aplikasi Ilegal Ini
Modusnya terbilang canggih namun murah meriah. Aplikasi presensi ilegal tersebut diperoleh melalui pihak tertentu dengan sistem berbayar. Pengguna cukup membayar Rp250.000 untuk bisa menggunakan selama satu tahun. Setelah aktif, ASN bisa melakukan absen dari mana saja tanpa harus berada di kantor. Pengguna cukup mengirimkan data seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), kecamatan, dan instansi. lalu sistem akan mengintegrasikan data tersebut ke presensi resmi.
Salah seorang guru ASN mengakui terang-terangan. “Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib,” ungkapnya.
Bupati Geram, Sebut Ini Korupsi
Bupati Brebes tidak tinggal diam. Bupati Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa tindakan para ASN tersebut merupakan bentuk praktik lancung yang mencederai integritas birokrasi. Ia menilai manipulasi jam kerja demi mendapatkan hak keuangan penuh adalah tindakan koruptif. “Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya, tetapi dihitung dengan penuh,“ tegasnya.
Pemkab pun langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Sanksi Menanti — Bahkan Ancaman Pemecatan
Respons dari pemerintah provinsi pun tidak kalah tegas. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengakui tindakan ribuan ASN di Brebes tersebut masuk dalam ranah pidana. Terlebih, sudah ada niat jahat dalam menjalankan praktik tersebut. Pemprov kemudian menurunkan Tim Hukuman Disiplin ke Brebes untuk memetakan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman yang disiapkan bervariasi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan bagi pelanggaran yang dinilai berat. Wakil Menteri Dalam Negeri bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat.
DPRD Brebes Minta Dalang Segera Ditangkap
Di sisi legislatif, DPRD Brebes turut bergerak cepat. “Jika dibiarkan, absensi fiktif ini berdampak langsung pada penurunan kinerja dan kualitas pelayanan masyarakat. Kami mendesak OPD terkait segera menemukan siapa dalang atau penjual aplikasi absensi fiktif ini agar persoalan selesai hingga ke akarnya,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Brebes, Abdullah Syafaat.
Kepala BKPSDMD Brebes Syamsul Haris menyatakan pihaknya menargetkan penyelesaian kasus ini dalam waktu singkat. “Sesuai arahan Ibu Bupati dan Pak Sekda, OPD terkait diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu minggu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan sistem digital di lingkungan pemerintahan. Ke depan, Pemkab Brebes berkomitmen mengganti sistem lama dengan teknologi pengenalan wajah yang lebih canggih agar celah serupa tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan