BATU BARA, GEMADIKA.com – Seorang pria lanjut usia berusia 69 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, membantah tuduhan pencabulan terhadap tiga anak perempuan, salah satunya cucu sambung berusia 9 tahun.

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, di depan kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025). Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.

“Klien kami membantah melakukan tindakan amoral terhadap cucu sambungnya seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” ujar M. Zen.

Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan karena tuduhan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. “Saya tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar norma agama,” ucap M. Zen menirukan pernyataan kliennya.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Lebih lanjut, ia menilai pihak pelapor yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kliennya, diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. “Kami akan mengonfirmasi pembuat laporan ini karena klien kami merasa tidak terima dengan pengaduan tersebut,” tambahnya.

M. Zen juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, kondisi anak yang disebut sebagai korban terlihat normal, tetap bersekolah, dan ceria. Pihaknya berencana mengajukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan hal tersebut.

Baca juga :  Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Literasi Digital

Di sisi lain, seorang kerabat keluarga, Wg, turut memberikan keterangan. Ia berharap kasus ini dapat dikawal dengan adil. “Kalau memang terbukti bersalah, tetap salah. Tapi kami juga meminta agar klien mendapat pendampingan hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan, pihaknya berupaya mencari solusi damai dengan mempertemukan terlapor dan pelapor untuk duduk bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami