JAKARTA, GEMADIKA.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebox periode 2019–2022.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurjaya Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) di Jakarta.

“Hari ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurjaya dalam keterangannya.

Kasus pengadaan Chromebox ini sebelumnya menuai sorotan publik karena menelan anggaran yang sangat besar dengan tujuan mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, hasil penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejagung menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada satu orang saja. Penyidik saat ini masih mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata Nurjaya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung dalam membongkar kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu proyek digitalisasi terbesar di sektor pendidikan ini.(samidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami