DENPASAR, GEMADIKA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah daerah, melainkan harus berjalan searah dengan kebijakan nasional.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB Chaerul Dwi Sapta, menekankan pentingnya sinkronisasi pusat dan daerah agar pembangunan tidak semata fokus pada target lokal, tetapi juga mendukung sasaran nasional di tengah meningkatnya risiko bencana.
“Bencana adalah isu lintas wilayah dan lintas sektor. Karena itu, pembangunan daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, namun perlu memperhatikan tujuan dan arah kebijakan nasional. Sinkronisasi ini akan memastikan setiap program daerah benar-benar mendukung upaya penanggulangan bencana secara terintegrasi,” tegas Chaerul dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (1/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi dengan pemerintah daerah pilot project yang berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Bali, baru-baru ini.

Forum ini menjadi ruang penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam memfinalisasi kebijakan tagging tematik penanggulangan bencana. Melalui tagging tersebut, kontribusi setiap program pembangunan terhadap pengurangan risiko bencana dapat terlihat lebih jelas dan terukur.
Selain itu, forum konsolidasi juga menjadi wadah merumuskan strategi bersama mulai dari mitigasi, pencegahan, hingga peningkatan kesiapsiagaan, sekaligus menyelaraskan dukungan program pembangunan daerah terhadap target nasional, termasuk penyusunan RKP dan RKPD.
“Kita ingin pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan,” ujar Chaerul.
Sementara itu, Tenaga Pendukung Ahli pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Eny Supartini, menyoroti pentingnya inovasi pembiayaan dalam penanganan bencana di daerah. Salah satunya melalui skema Pooling Fund Bencana (PFB) yang dirancang sebagai instrumen pendanaan lintas sumber.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan pada seluruh fase bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Harapannya, dana ini bisa menjadi cadangan bersama yang fleksibel, sehingga respon terhadap bencana bisa lebih cepat, terukur, dan tidak terkendala panjangnya proses birokrasi,” pungkas Eny. (Selamet)




