JAKARTA, GEMADIKA.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmos Kajugay, Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, tak mampu menahan air mata ketika mendengar putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Sanksi berat ini diberikan setelah mencuatnya kasus yang melibatkan seorang anggota Brimob di bawah komandonya. Dalam insiden tersebut, seorang personel Brimob dilaporkan melindas Afaan Kurniawan, hingga memicu gelombang kritik publik dan dinilai mencoreng citra kepolisian.

Baca juga :  Bangsa Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Putusan PTDH diputuskan oleh majelis hakim KKEP Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai melalui proses sidang etik yang digelar secara tertutup.

Meski emosional, Kompol Cosmos menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada meski penuh penyesalan. Ia mengaku bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Baca juga :  Lezat dan Kaya Rempah! Resep Sop Konro Khas Sulawesi Selatan yang Menggugah Selera

Vonis ini sekaligus menegaskan sikap tegas Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas di internal institusi. Polri memastikan, setiap pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat sendiri.(j)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami