JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi penjarahan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun TikTok miliknya untuk membuat serta menyebarkan video provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“IS juga memprovokasi massa aksi untuk menjarah rumah sejumlah anggota DPR melalui akun anonimnya yang memiliki 2.281 pengikut. Dalam unggahannya, ia menyebut rumah milik Ahmad Saroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai target,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
IS ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
- Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP
- Latar Belakang Kerusuhan dan Penjarahan
Kerusuhan di Jakarta sejak akhir Agustus 2025 menjadi latar belakang maraknya konten provokatif di media sosial. Massa aksi dilaporkan menjarah rumah sejumlah pejabat, di antaranya milik anggota DPR Ahmad Saroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan rumah Ketua DPR RI Puan Maharani nyaris dijarah massa pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas umum juga menjadi sasaran aksi anarkis. Gerbang tol dibakar pada Jumat (29/8/2025), sementara dua halte TransJakarta—Bundaran Senayan dan Pramuka Pemuda—hangus terbakar pada Sabtu pagi (30/8/2025), menambah total tujuh halte yang dirusak massa.
Aksi serupa juga menyebabkan kerusakan di Stasiun MRT Istora Mandiri, sehingga sempat mengganggu operasional MRT yang tidak bisa berhenti di stasiun tersebut.
Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas para pelaku, baik mereka yang menyebarkan provokasi di media sosial maupun yang terlibat langsung dalam aksi anarkis di lapangan.(samidi)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan