DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa isu terkait adanya anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, adalah tidak benar.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting, menjelaskan bahwa anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang tahun 2025 hanya mencakup belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab serta biaya operasional dengan total sekitar Rp29 miliar.

“Anggaran itu terbagi dalam tiga item, yaitu belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp27 miliar, gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) sebesar Rp305 juta, serta penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH hanya Rp2 miliar. Dana operasional tersebut digunakan untuk kunjungan ke 22 kecamatan dalam rangka pelayanan masyarakat,” jelas Dheny, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa isu anggaran jumbo untuk bupati dan biaya makan-minum merupakan kabar bohong. “Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting.
Sementara terpisah Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud, untuk itu kami harap agar Masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri. (Selamet)




