KUDUS, GEMADIKA.com – Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Kudus maupun Kabupaten Grobogan. Penangkapan dilakukan di rumah, kamar kos, hingga di tepi jalan raya.
“Para tersangka yang kami amankan memiliki peran dan modus yang berbeda-beda. Ada yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga mengedarkan narkoba untuk memperoleh keuntungan,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,93 gram serta delapan butir obat-obatan jenis psikotropika.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas demi menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Kudus dan sekitarnya.(j)




