GROBOGAN, GEMADIKA.com- Proyek rehabilitasi Jembatan Kedungwungu yang berada di ruas Jalan Pulau Kulon hingga Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, tengah menjadi sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran mencapai Rp3.218.345.000 dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV Ella yang beralamat di Dusun Kutho RT 1 RW 10, Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Proyek berjalan dengan kontrak bernomor 056.3/126/V/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Dengan volume pekerjaan sepanjang 56,37 x 4,5 meter, proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender, mulai 18 Juli hingga 24 Desember 2025.

Hingga Kamis (11/9/2025), pekerjaan sudah berlangsung sekitar 55 hari. Namun, pantauan Tim Gemadika di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), padahal pekerjaan dilakukan dari dasar sungai hingga ke badan jalan dengan ketinggian mencapai sekitar 10 meter.
Lebih disayangkan lagi, ketika tim Gemadika mencoba mengonfirmasi kesalah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa pihak mandor dan pengawas lapangan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penerapan aturan keselamatan kerja di proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini.
Risiko dan Sanksi Hukum

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, kontraktor yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, ada pula sanksi hukum yang mencakup denda finansial, tuntutan hukum dari pekerja atau pihak yang dirugikan, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai kontraktor yang lalai.
Kondisi di lapangan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerapan standar K3 perlu diperketat, agar pekerja tidak menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian kontraktor.
(Redaksi)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan