MEDAN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, kembali berlangsung panas. Dalam pledoi pribadinya, Ismail menuding adanya manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tekanan dari jaksa, hingga praktik “permainan hukum” yang merugikan dirinya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam rekayasa hukum dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, dana itu merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh sejumlah pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Baca juga :  Viral! Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Medan, Driver Online Muncul Video Permintaan Maaf

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga menerima aliran dana. Nama-nama yang disebut mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih jauh, Ismail menuding adanya paksaan dari penyidik Kejati Sumut untuk mengubah BAP dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun kenyataannya, JPU dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujarnya.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoi, Ismail juga mengkritisi lemahnya dasar pembuktian kerugian negara. Ia menilai audit yang dijadikan dasar tuntutan tidak sesuai standar karena hanya bersandar pada pengakuan kepala desa tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Baca juga :  DPR Minta Kemenpar Buka Detail Lokasi Program Pariwisata 2026, Soroti Desa Wisata dan SDM

Selain itu, jaksa disebut tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan maupun para camat yang seharusnya bisa memperjelas aliran dana.

“Yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata, namun yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa,” ungkap Ismail.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Di akhir pledoinya, Ismail memohon agar majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.(Red/Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami