JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi tegas terkait rencana TNI melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam pernyataannya Yusril menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelaporan tersebut saat di Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril mendasarkan penjelasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan batasan jelas dalam kasus pencemaran nama baik.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril dengan tegas.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini menjadi landasan hukum yang tidak dapat diabaikan dalam menentukan siapa yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Indonesia.

Menko Yusril mengungkapkan bahwa pihak TNI sebenarnya sudah melakukan konsultasi dengan kepolisian terkait kemungkinan pelaporan ini. Hasilnya, polisi memberikan jawaban yang sejalan dengan putusan MK.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.

Konsultasi ini dilakukan setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan TNI, di mana ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, CEO Malaka Project. Brigjen Sembiring menjelaskan temuan tersebut saat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah untuk membahas langkah hukum yang tepat.

Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menjelaskan batasan hukum yang berlaku.

“Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian Yunus.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga menegaskan pentingnya mematuhi putusan MK dalam kasus pencemaran nama baik.

“Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya,” tegas Anam.

Meski pencemaran nama baik tidak bisa ditempuh, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah juga menyatakan bahwa TNI akan mempertimbangkan secara cermat langkah hukum yang sesuai.

“Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy.

Yusril mengambil sikap hati-hati dalam merespons kasus ini, menyatakan akan menunggu laporan resmi sebelum memberikan pandangan lebih lanjut.

“Itu kasus lain ya. Itu nanti saja lah kita jawab ya, saya enggak menjawab kasus itu. Dan itu memang ada masalah di TNI dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri, ya kita lihat saja perkembangannya,” kata Yusril.

Pemerintah akan melakukan analisis mendalam jika TNI resmi mengambil langkah hukum terhadap Ferry Irwandi.

“Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Yusril juga merespons desakan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait demonstrasi berujung kerusuhan September lalu. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil langkah konkret sehingga TPF tidak mendesak.

“Biasanya tim pencari fakta itu dibentuk kalau memang tidak ada langkah nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah. Langkah hukum lah yang harus ditempuh, dan sejak itu semua bergerak,” kata Yusril.

Hingga saat ini, sebanyak 68 orang telah diamankan dan ditahan terkait kerusuhan tersebut.

“Faktanya sudah ada, bukti-bukti sudah ada, pelakunya sudah ditangkap. Jadi langkahnya itu lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari-cari,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami batasan-batasan hukum dalam era digital, terutama terkait konten yang beredar di media sosial. Putusan MK tentang pencemaran nama baik menjadi panduan penting bagi institusi negara dalam menghadapi konten yang dianggap merugikan.

Kejelasan sikap pemerintah melalui Menko Yusril ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah langkah-langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami