JAKARTA, GEMADIKA.com – Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Roy, pihaknya telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diklaim hasil penelitiannya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen asli.
“Kesimpulannya, apa yang dikumpulkan Jokowi di KPU dan, insyaallah, di tempat-tempat lain adalah palsu juga. Itu yang paling penting 99,99 persen ijazah palsu,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Roy menambahkan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi pernyataan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji yang dalam sebuah acara televisi bersama Herman menyebut bahwa kasus di Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan, karena belum ada bukti kuat yang menunjukkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Jika ijazahnya palsu, artinya pasal pencemaran nama baik, penghinaan, atau fitnah itu tidak ada. Justru kasus di Bareskrim ini harus dibuka kembali,” tegas Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi bohong dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden. Namun, ia menegaskan akan terus memperjuangkan agar kasus tersebut ditinjau ulang berdasarkan hasil penelitian dan temuan terbaru yang ia miliki.
sumber :akun ig resmi kompas.com





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan