BANGKALAN, GEMADIKA.com – Berkat kerja keras Satreskrim Polres Bangkalan dan informasi dari masyarakat akhirnya narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep berhasil di tangkap.
Tersangka berinisial NR (33) diketahui melarikan diri pada 9 Agustus 2025 dari Rutan Kelas IIB Sumenep setelah menjalani sekitar enam bulan masa hukuman, kemudian tersangka melarikan diri ke Bali, dan kembali ke Bangkalan.
Dalam wawancaranya Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama di Mapolres Bangkalan mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR (33), warga Socah, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya. Kamis (30/10/25)
Tersangka diketahui sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis 2 tahun penjara.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya, sekaligus tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga tengah melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR.
“Tersangka kini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Untuk kasus curanmor, ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa lainnya di wilayah Sumenep dan Madura sekitarnya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam sejenis keris dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Kasatreskrim. (nardi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan