BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor Bangkalan Polda Jawa Timur kembali meringkus dua dari delapan pelaku pemerkosaan bergilir terhadap dua korban di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura.

Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka bernama Janoko (20) asal Desa Gunilap dan Adrian (21) asal Desa Kelbung, berhasil di tangkap dan keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlu diketahui HB (16) dan AF (14) dicabuli, lalu dirudapaksa secara bergilir oleh 8 pemuda pada 10 Juli 2025.

Aksi bejat 8 orang ini berlangsung di dua desa yang berbeda di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. HB dirudapaksa oleh tersangka A, S dan R. Sementara korban AF digilir oleh R, J, Jy, H dan B.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat menunjukkan barang bukti pakaian korban saat dilakukan rudapaksa. (Foto Istimewa)

Kejadian ini berawal saat anaknya diajak membeli nasi goreng oleh seorang pemuda berinisial RD. Karena beberapa jam tidak kunjung pulang, ponakannya AF diajak keluar untuk mencari HB oleh pria berinisial R. Tidak disangka, saat tiba di rumah bersama, keduanya bercerita bahwa telah diperkosa. HB oleh tiga orang dan AF oleh lima orang di semak-semak dan di lokasi yang berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan dua pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, hasil penelusuran tim keberadaan mereka tercium di Kalimantan Tengah.

“Hasil penelusuran kami berhasil menangkap dua pelaku inisial J (Janoko) dan R (Adrian) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka Janoko, yang sudah berkeluarga, merupakan salah satu dari kelima pelaku rudapaksa terhadap korban AF (14).

Sementara itu, Adrian, yang masih berstatus lajang, merupakan salah satu dari ketiga pelaku pemerkosaan bergilir korban HB (16).

“Mereka melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami