JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim berhasil memblokir 2.458.934 situs dan konten judi online dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Pemblokiran masif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, angka pemblokiran tersebut dihimpun mulai 20 Oktober hingga 2 November 2025. Dari total tersebut, sebanyak 2,1 juta lebih merupakan situs judol, sementara sisanya adalah konten file sharing di berbagai platform media sosial.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).
123 Ribu Konten File Sharing Dibersihkan
Meutya menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial yang telah ditangani. Platform Meta menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 106.000 konten, disusul Google dan YouTube dengan lebih dari 41.000 konten.
Platform X (Twitter) tercatat memiliki lebih dari 18.600 konten judol, Telegram 1.942 konten, TikTok 1.138 konten, LINE 14 konten, dan Appstore 3 konten.
Konten-konten tersebut umumnya menyisipkan tautan atau promosi judi online dalam berbagai bentuk, mulai dari postingan biasa hingga file berbagi yang tampak tidak berhubungan dengan judi.
Transaksi Judol Turun Rp204 Triliun
Upaya pemblokiran tersebut tampaknya membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka transaksi judi online di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun drastis 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.
Penurunan transaksi ini juga berdampak pada deposit para pemain. Pada tahun 2024, total deposit pemain judol mencapai Rp51 triliun. Namun di tahun 2025, angka tersebut hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat, terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform digital.
23 Ribu Rekening Dilaporkan ke PPATK
Selain pemblokiran situs, pemerintah juga gencar menangani aliran dana yang terkait dengan judi online. Dalam periode yang sama, sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol telah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada PPATK untuk segera ditangani.
“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar Meutya.
Ia turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online. Langkah pemblokiran rekening ini dianggap strategis karena memutus sumber pendanaan dan transaksi para pelaku judi online.
Judol: Kejahatan Terorganisir Lintas Negara
Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri oleh Indonesia. Sebagai bentuk upaya nyata, pemerintah Indonesia telah berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol secara bersama-sama.
Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengangkat isu ini dalam forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Dalam forum tersebut, Presiden menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan terorganisir lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional.
“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujar Meutya.
80 Persen Pemain Berpenghasilan Rendah
Data yang dipaparkan Meutya juga mengungkap fakta mengejutkan tentang profil pemain judi online. Sebanyak 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya.
Namun, ada kabar baik. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Penurunan signifikan ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas judi online mulai membuahkan hasil, meskipun tantangan masih terus ada mengingat sifat kejahatan siber yang terus beradaptasi.
Komitmen Pemberantasan Berkelanjutan
Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online hingga ke tingkat yang paling rendah. Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan take down terhadap situs-situs judol yang bermunculan.
Selain pemblokiran, pemerintah juga fokus pada edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Kolaborasi dengan platform digital, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk memastikan ekosistem digital Indonesia bersih dari praktik judi online.
Dengan penurunan transaksi yang mencapai Rp204 triliun dalam setahun, pemerintah optimis bahwa langkah-langkah yang diambil telah berada di jalur yang tepat, meskipun perjuangan panjang masih harus dilanjutkan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan