REMBANG, GEMADIKA.com– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, menegaskan peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
”Saat ini dari tahap penyelidikan, sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai lah, kok enggak selesai,” ujar Rully kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Memasuki tahap penyidikan, tim jaksa bergerak maraton memeriksa para saksi. Hingga kini, sebanyak 70 guru telah dimintai keterangan dari total sekitar 250 hingga 270 guru yang masuk daftar pemeriksaan.
”Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang,” jelasnya.
Selain guru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga pihak perbankan penyalur guna menelusuri mekanisme pencairan serta aliran dana TPP.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Rembang belum mengungkap alat bukti yang telah dikumpulkan maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
”Nanti kita akan buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami karena ketika di penyidikan itulah kita akan dalami siapa yang terlibat, menurut keterangan saksi, serta alat-alat bukti apa yang kita dapat,” pungkas Rully.
Kasus dugaan korupsi TPP ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian pencairan anggaran di lingkungan ASN Dindikpora Kabupaten Rembang. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti pengungkapan tersangka serta nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Penulis : Aziz
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan