PATI, GEMADIKA.com –Upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akhirnya kandas. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/10/2025), mayoritas anggota dewan memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi agar kepala daerah tersebut memperbaiki kinerjanya.
Sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Pati itu dikawal ketat aparat kepolisian dan disaksikan massa yang memadati area luar gedung. Berikut lima fakta lengkap mengenai gagalnya upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo:
1. Hanya Satu Fraksi Minta Pemakzulan
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Sementara enam fraksi lainnya — yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, Golkar, dan PKS — sepakat agar Bupati diberi kesempatan melakukan perbaikan.
“Akan tetapi ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar, menghendaki Pak Bupati diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja ke depan,” kata Ali Badrudin.
2. Sebanyak 36 Anggota DPRD Minta Sudewo Perbaiki Kinerja
Dari total anggota DPRD Pati yang hadir, sebanyak 36 orang menyatakan setuju agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya. Keputusan itu menjadi dasar bahwa mayoritas dewan tidak melanjutkan proses pemakzulan ke Mahkamah Agung.
3. Pandangan Fraksi Beragam
Dalam rapat paripurna, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Danu Ikhsan, menyampaikan agar hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung karena menilai Bupati melanggar sumpah jabatan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat menilai bahwa Bupati cukup diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan.
“Setelah mencermati hasil hak angket, kami mengusulkan agar kinerja Bupati Pati ditingkatkan dan diperbaiki ke depan,” ujar anggota Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti. di kutip dari detikcom
4. Bupati Sudewo Apresiasi Keputusan DPRD
Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Pati Sudewo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menggunakan hak menyatakan pendapat secara objektif.
“Penggunaan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD terhadap kebijakan Bupati. Kami menghargai keputusan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi,” jelas Sudewo yang hadir secara daring dalam rapat paripurna.
Sudewo juga berjanji untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan publik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pati.
“Kami sudah menyiapkan catatan perbaikan sebagai bentuk komitmen untuk membangun Pati lebih baik dan lebih maju,” tambahnya.
5. Massa Kecewa dengan Keputusan DPRD
Keputusan DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati menimbulkan kekecewaan dari sebagian massa yang sebelumnya mendukung hak angket. Mereka menggelar aksi protes di sekitar Alun-Alun Pati.
“Kami sangat kecewa. Banyak temuan pelanggaran dalam sidang pansus, tapi hasilnya justru berpihak kepada Bupati,” ujar Mulyati, perwakilan Masyarakat Pati Bersatu.
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan empat orang demonstran yang diduga membawa barang berbahaya. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan.(*)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan