JAKARTA, GEMADIKA.com – Bripda Waldi Adiyat (22) hanya bisa tertunduk dan diam seribu bahasa saat dihujani pertanyaan wartawan. Anggota Propam Polres Tebo yang menjadi tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Kasus pembunuhan yang berlatar belakang sakit hati ini berujung pada pemecatan Waldi setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 14 jam di Polda Jambi. Akibat perbuatannya, Bripda Waldi juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang Maraton 14 Jam Berakhir dengan Pemecatan
Pemberhentian tidak hormat dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi yang berlangsung marathon sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.33 WIB di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan yang melelahkan, Bripda Waldi dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela yang tidak dapat ditoleransi.
“Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.
Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi bersama dengan sejumlah saksi.
“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang. Menurutnya, tindakan tegas ini menjadi contoh bahwa Polri tidak main-main dalam menegakkan aturan, termasuk ketika anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran.
“Makanya kita kejar cepat,” tegasnya.
Dasar Hukum Pemberhentian
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, mengatakan Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Waldi juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri.
Dalam perkara pidana ini, Bripda Waldi dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), lebih subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
Kronologi Pembunuhan Sadis
Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya pada Sabtu (1/11/2025). Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher. Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan kekerasan seksual.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa tersangka Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan napas.
“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres Bungo.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
“Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” katanya.
Merampok Setelah Membunuh
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban. Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam iPhone, serta sejumlah perhiasan emas.
Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan. Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban.
Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain:
1. Luka di Kepala Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm.
2. Kekerasan Leher dan Bahu Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam.
3. Dugaan Kekerasan Seksual Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual.
Dokter memperkirakan dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan. Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.
Motif Sakit Hati Diejek
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah rasa sakit hati akibat penghinaan dan ejekan korban terhadap pelaku.
“Motifnya adalah rasa sakit hati akibat penghinaan dan ejekan korban terhadap pelaku dengan kalimat kasar yang terjadi saat keduanya berada di kamar,” kata Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025).
Namun, Ilham tidak menyebut secara rinci bentuk ejekan yang dilontarkan korban hingga berujung pada pembunuhan sadis tersebut.
Antara pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai mantan pacar, sehingga kasus ini berlatar belakang hubungan asmara yang berakhir tragis.
EY sendiri diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi S-1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo yang dikenal sebagai sosok pendidik yang berdedikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian. Tindakan tegas Polri dalam memecat Bripda Waldi menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan