BATU BARA, GEMADIKA.com – Air bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Kesadaran inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun regulasi khusus untuk menjamin ketersediaan air minum bagi seluruh masyarakat.

DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar sidang paripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di ruang rapat DPRD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).

Sidang strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Air Bersih: Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi

Dalam penyampaian nota Ranperda, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menekankan bahwa air merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditawar lagi. Lebih dari sekadar kebutuhan biologis, air adalah sumber daya alam strategis yang pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Baca juga :  Penutupan MTQ XIX, Bupati Baharuddin Ajak Masyarakat Islam Memuliakan Al - Qur'an*

“Berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM),” jelas Syafrizal.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan air bersih ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian integral dari pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah.

Dengan landasan konstitusional yang kuat, air tidak boleh dipandang semata sebagai komoditas, melainkan sebagai hak asasi yang harus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Ranperda SPAM: Payung Hukum untuk Pelayanan Lebih Baik

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan SPAM merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan air minum di daerah. Mulai dari tata kelola, standar kualitas, distribusi, hingga pengawasan, semuanya akan diatur secara komprehensif dalam regulasi ini.

Baca juga :  Layanan Pemerintah Kini Hadir di Desa! Wabup Syafrizal Tinjau Langsung Program BERLAYAR di Binjai Baru

Lebih dari itu, Ranperda SPAM juga bertujuan memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, BUMD pengelola air minum, maupun masyarakat—dalam menjamin keberlangsungan penyediaan air bersih.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan standar pelayanan air minum di Kabupaten Batu Bara akan meningkat secara signifikan. Masyarakat berhak mendapatkan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan, tersedia dalam jumlah cukup, dan terjangkau secara ekonomi.

Ranperda ini juga menjadi komitmen nyata Pemkab Batu Bara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang berkelanjutan.

Sidang paripurna ini menjadi langkah awal dari proses legislasi yang akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam di tingkat komisi dan fraksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami