PATI, GEMADIKA.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo memicu gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat.
Massa aksi yang berkumpul di Alun-alun Pati langsung bergerak menuju Jalur Pantura dan melakukan blokade jalan, menyebabkan kemacetan panjang di jalur vital penghubung Pati-Rembang tersebut.
Aksi spontan ini berujung pada penangkapan sejumlah pengunjuk rasa oleh pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, mengonfirmasi pengamanan terhadap empat orang dalam peristiwa tersebut.
“Informasi dari tim lapangan ada sekitar empat orang yang diamankan,” kata Jaka pada Jumat malam (31/10/2025).
Barang Berbahaya Disita
Dalam operasi pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai berbahaya. Temuan ini menjadi salah satu alasan penangkapan para pengunjuk rasa.
“Di antaranya ketapel dan mercon. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” ungkap Jaka.
Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan blokade di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Lokasi ini merupakan titik strategis Jalur Pantura yang menghubungkan Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang, sehingga penutupan jalan ini berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas regional.
“Massa dari timur dan barat memblokade jalan lingkar luar,” jelas Jaka. “Kendaraan sempat dimatikan di tengah jalan. Namun berhasil kami cegah agar tidak mengganggu arus lalu lintas lebih lama.”
Berkat respons cepat aparat keamanan, blokade yang sempat memicu kemacetan parah dapat dibubarkan dalam waktu relatif singkat, meskipun tetap menyisakan gangguan terhadap mobilitas warga dan arus logistik di kawasan tersebut.
Versi Berbeda soal Jumlah yang Ditangkap
Tim Advokasi AMPB memberikan keterangan yang berbeda mengenai jumlah orang yang diamankan. Menurut mereka, jumlah anggota aliansi yang ditangkap lebih banyak dari pernyataan kepolisian.
“Ada penangkapan anggota AMPB untuk saat ini yang kami tahu lima orang, salah duanya itu Mas Botok (Supriyono) dan Mas Teguh pentolan AMPB,” ungkap Ketua Tim Advokasi AMPB, Nimerodin Gulo.
Para pengunjuk rasa yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap mereka yang diduga memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pengamanan Ketat Jelang Sidang Paripurna
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiagakan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk mengawal jalannya sidang paripurna hak angket terkait nasib politik Bupati Pati.
“Sejak Jumat (31/10) siang hingga malam untuk memastikan agenda politik daerah berjalan aman. Hasilnya, pengamanan dari siang sampai malam hari berlangsung kondusif. Tidak ada kejadian menonjol,” jelasnya.
Meskipun situasi secara keseluruhan terkendali, aksi blokade yang dilakukan massa dari dua arah di jalur lingkar luar Widorokandang sempat menimbulkan kemacetan dengan kendaraan yang dimatikan di badan jalan.
Jaka menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap para tersangka masih berlangsung.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” katanya.
DPRD Tolak Pemakzulan, Hanya Beri Rekomendasi
Kekecewaan massa berakar dari keputusan mayoritas fraksi di DPRD Pati yang menolak usulan pemakzulan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) hak angket pada Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa dewan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada sang bupati, bukan pemakzulan seperti yang diharapkan sebagian masyarakat.
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka. Pertama, pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan.
Kedua, pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi. Jumlah ini jauh melampaui suara yang mendukung pemakzulan, sehingga usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” jelas Ali Badrudin.
Dengan demikian, Bupati Sudewo tetap menjalankan tugasnya dengan catatan harus melakukan perbaikan kinerja sesuai rekomendasi DPRD. Sementara itu, AMPB dan pendukungnya menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka melalui jalur yang lebih konstitusional.
Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam dinamika politik lokal Pati, sekaligus mengingatkan pentingnya dialog dan mekanisme demokrasi yang sehat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat. (*)




