SURABAYA, GEMADIKA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan ambisi besar untuk mengangkat rasio perpajakan Indonesia yang selama ini mandek di angka 10 persen. Mulai 2025 hingga 2029, tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditargetkan meningkat signifikan hingga menyentuh 15 persen.
Selama lima tahun terakhir, Indonesia kesulitan menggerakkan jarum tax ratio dari zona aman. Catatan menunjukkan, angkanya terus berfluktuasi: 8,17% pada 2020, naik ke 9,11% di 2021, sempat menguat ke 10,41% pada 2022, namun kembali merosot ke 10,31% di 2023, dan tercatat 10,08% pada 2024.
Purbaya mengidentifikasi akar masalahnya: perlambatan aktivitas ekonomi yang berdampak langsung pada daya bayar wajib pajak. Kondisi ini bahkan masih terasa hingga kuartal III-2025.
“Tax rasio kan turun karena ekonominya melambat triwulan ketiga ya, private sectornya ya,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa (11/11/2025).
Untuk membalikkan tren negatif ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menggelontorkan paket stimulus ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perputaran roda ekonomi, terutama di sektor riil yang menjadi motor penggerak penerimaan pajak. Salah satu paket stimulus tersebut telah disiapkan untuk diluncurkan pada kuartal IV-2025.
Purbaya optimistis strategi ini akan membuahkan hasil. Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,67% pada akhir 2025 dan terus mengalami akselerasi hingga menyentuh target ambisius Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029. Pertumbuhan ekonomi yang pesat, menurutnya, akan otomatis mendongkrak tax ratio.
“Uang kita gelontorkan ke sistem sepertinya real sektor juga bergerak lebih cepat, harusnya sih akan sedikit membaik (tax ratio), yang jelas enggak akan turun,” ucap Purbaya.
“Tapi dengan perbaikan ini tahun depan, 2026 pengumpulan tax akan lebih bagus dari sekarang,” tegasnya.
Roadmap peningkatan tax ratio telah dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dokumen tersebut merinci target bertahap yang progresif.
Pada 2025, tax ratio ditargetkan mencapai 10,24%. Angka ini akan terus meningkat menjadi 10,08%-11,34% pada 2026, kemudian 10,29%-12,41% di 2027, berlanjut ke 10,75%-13,67% pada 2028, dan puncaknya mencapai 11,52%-15% pada 2029.
Target ini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo dalam mengelola keuangan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang mampu memperluas basis pajak nasional.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan