JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan terobosan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai Desember 2025, pemerintah akan mengeluarkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri yang bersedia melegalkan usahanya.
Kebijakan ini bertujuan mendorong produsen rokok ilegal untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan beroperasi secara legal. Namun, Menkeu memberikan peringatan keras: bagi yang tetap beroperasi di “area gelap” setelah diberi kesempatan, tidak akan ada toleransi.
“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Rokok Ilegal Impor Mematikan Industri Legal
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, terutama dari luar negeri, yang justru mematikan industri rokok legal dalam negeri. Selama ini, produsen rokok legal terbebani tarif cukai yang sangat tinggi, sementara rokok ilegal dari China dan Vietnam membanjiri pasar tanpa membayar cukai.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya.
Ia menegaskan, kenaikan tarif cukai yang selama ini diterapkan tidak efektif menurunkan angka perokok. Yang terjadi justru sebaliknya: industri legal mati, sementara rokok ilegal justru merajalela.
“Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi,” tegasnya.
Angka Perokok Tetap Tinggi Meski Cukai Naik
Data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun justru naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Lebih mengkhawatirkan lagi, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan perokok terbanyak dengan persentase mencapai 56,5%, diikuti usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Hingga saat ini, tercatat 73% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10-18 tahun juga merokok. Bahkan, penggunaan rokok elektronik (vape) meningkat pesat di kalangan remaja.
Kondisi ini membuktikan bahwa meskipun tarif cukai terus dinaikkan, angka perokok tidak mengalami penurunan signifikan. Kesehatan masyarakat tetap tidak terjaga karena rokok yang dikonsumsi justru produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin.
Cukai Hasil Tembakau 2026 Ditahan
Sebagai bagian dari kebijakan komprehensif, Menkeu juga memutuskan untuk menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bernapas bagi industri rokok legal dalam negeri yang selama ini menjadi industri padat karya.
“Kebijakan tarif cukai khusus ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati,” jelas Purbaya.
Kesempatan Terakhir Sebelum Penindakan Keras
Menkeu menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menindak, tetapi juga memberikan solusi bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransformasi menjadi legal. Bagi produsen kecil yang tidak memiliki modal, pemerintah akan mengkaji sejauh mana bantuan dapat diberikan.
“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya.
Produsen rokok ilegal didorong untuk masuk ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT), seperti yang ada di Kudus, agar semua kegiatan produksi terdaftar dan dapat diawasi.
Namun, bagi yang tetap beroperasi ilegal setelah diberi kesempatan, Menkeu memberikan ancaman tegas.
“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” papar Purbaya.
Menciptakan Persaingan yang Adil
Purbaya menekankan, tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan persaingan pasar rokok yang sehat dan adil. Dengan menertibkan produsen ilegal dan menutup celah masuknya rokok impor ilegal, pemerintah berharap industri rokok legal dapat berkembang, penerimaan cukai meningkat, dan kesehatan masyarakat lebih terjaga.
“Setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil,” pungkas Menkeu.
Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun mekanisme paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil. Kebijakan tarif cukai khusus dan fasilitas masuk KIHT diharapkan dapat berjalan efektif mulai Desember 2025.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan