JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah akan segera menerapkan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan rampung pada November 2025. Kebijakan ini akan berlaku dua pekan setelah PMK diundangkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan ini dapat memberikan pemasukan tambahan bagi negara dari sektor pertambangan emas yang selama ini belum optimal kontribusinya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa melalui pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas emas dan berbagai olahannya, minimal negara bisa memperoleh dana segar Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun. Adapun rancangan tarif bea keluarnya berada dalam rentang 7,5% hingga 15%.

“Kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5-2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi kan kita ingat bahwa yang kita kenakan itu hanya hulu,” kata Febrio di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Tarif Tergantung Harga Emas Dunia

Febrio menegaskan bahwa target penerimaan dari pengenaan bea keluar ini akan sangat bergantung pada perkembangan harga komoditas emas dunia. Sebab, bea keluar yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan Harga Mineral Acuan (HMA).

Tarif terendah berlaku bila HMA lebih kecil atau sama dengan US$2.800 per troy ounce hingga di atas US$3.200 per troy ounce.

“Makanya tadi kita dalam pembahasan itu ada dua threshold. Kalau di bawah 3.200, sekian tarifnya. Kalau di atas 3.200, sekian tarifnya. Jadi itu akan sangat tergantung pada volatilitas tersebut,” ucap Febrio.

Sebagai gambaran, pada perdagangan hari ini hingga pukul 06.03 WIB, harga emas dunia di pasar spot menguat 0,09% di posisi US$4.082,74 per troy ounce. Sementara pada perdagangan Jumat (15/11/2025), harga emas dunia turun 2,20% di level US$4.079,25 per troy ounce.

Rincian Tarif Bea Keluar Emas

Dalam rancangan PMK yang sedang diselesaikan, Febrio menjelaskan bahwa komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama adalah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.

Untuk dore, tarifnya adalah 12,5% bila HMA lebih kecil atau sama dengan US$2.800 dan di atas US$3.200 per troy ounce. Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluarnya naik menjadi 15%.

Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya (tidak termasuk dore), tarifnya adalah 12,5% dan 15% tergantung HMA.

Sementara itu, untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (tidak termasuk dore), tarifnya lebih rendah yaitu 10% dan 12,5%. Adapun untuk minted bars, tarifnya paling rendah yaitu antara 7,5% dan 10%.

“Tarifnya akan lebih tinggi dibanding kalau makin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot atau cast bar, apalagi kalau dalam bentuk minted bars, sehingga tarifnya lebih rendah,” jelas Febrio.

Strategi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mendorong industri pengolahan emas dalam negeri dengan memberikan insentif berupa tarif bea keluar yang lebih rendah bagi produk emas yang sudah diolah lebih lanjut.

Koordinasi dengan Kemendag

Febrio menambahkan bahwa PMK baru terkait pengenaan bea keluar komoditas emas ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.

Koordinasi antar kementerian ini penting untuk memastikan kebijakan bea keluar emas dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha pertambangan dan eksportir emas.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan emas sekaligus mendorong pengembangan industri hilir emas di dalam negeri. (Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami