REMBANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong percepatan penetapan batas wilayah antar desa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan. Meski sebagian desa telah memiliki kejelasan batas melalui Peraturan Bupati (Perbup), namun masih ada desa yang menghadapi kendala serta perbedaan klaim batas wilayah.
Penetapan batas desa menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan di tingkat desa. Selain itu, kejelasan batas wilayah juga menjadi dasar penguatan kerja sama antar desa serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Bambang Priyantoro, menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah untuk membuka ruang produktif bagi masyarakat.
“Peta batas desa sangat penting untuk mengetahui luas wilayah secara akurat. Dengan batas yang jelas, desa dapat mengidentifikasi sumber daya alam, meningkatkan perencanaan pembangunan, serta mengurangi potensi konflik antarwilayah,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Untuk memastikan peta batas desa yang valid, Pemkab Rembang melibatkan sejumlah lembaga teknis, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinpermades, serta Bagian Hukum Setda Rembang.
Bambang menjelaskan, penetapan batas desa di Kabupaten Rembang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 Tahun 2024 tentang Batas Desa Jadi Kecamatan Sumber dan Perbup No. 62 Tahun 2024 tentang Batas Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber.
“Satu desa satu Perbup menjadi percontohan dalam penetapan batas desa di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Selain melalui dukungan regulasi, Bambang menyebutkan bahwa kegiatan pemetaan batas desa dapat menggunakan dana desa, sesuai dengan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Pemetaan batas desa termasuk kegiatan prioritas penggunaan dana desa. Namun, penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.
Berdasarkan data Dinpermades, hingga kini sudah ada 108 desa di Kabupaten Rembang yang telah menyelesaikan proses pemetaan batas wilayah. Meski demikian, masih terdapat beberapa permasalahan kecil seperti perbedaan klaim batas.
Beberapa desa juga telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang batas wilayah, seperti Desa Pasar Banggi yang dinilai cukup baik dalam penyusunan peta batasnya. Adapun desa lain seperti Desa Mojo, Dresi, dan Tasikharjo sedang dalam tahap pemasangan patok batas, sementara Desa Banyudono telah melakukan konsultasi teknis untuk tahapan tersebut.
“Selain Dinpermades, ada sembilan instansi lain yang turut dilibatkan. Total ada 28 tahapan yang harus dilalui dalam penentuan peta batas agar sesuai dengan aturan, dan masyarakat wajib dilibatkan dalam prosesnya,” tambah Bambang.
Pemkab Rembang berharap, penetapan batas desa yang akurat tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan.(aziz)




