PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Firma Hukum Parade 7 Co, selaku Tim Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV yang berlokasi di Jalan Parapat No. 21, Kota Pematangsiantar, mengeluarkan pernyataan resmi terkait berbagai isu yang belakangan beredar di media sosial dan media online. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (22/11/2025).
Tim hukum yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan, dan Agus Silaban menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan kajian hukum lengkap beserta fakta, data, dan bukti pendukung untuk mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi merugikan.
Koin Bar dan KTV, yang telah beroperasi sejak 2021, menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha mereka memiliki izin lengkap serta mendukung pengembangan pariwisata di Kota Pematangsiantar.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” kata Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.
Dalam pernyataan resminya, manajemen menjelaskan bahwa Koin Bar dan KTV telah mengantongi berbagai perizinan, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, hingga Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa Koin Bar dan KTV rutin melakukan kegiatan sosial, seperti pembagian rezeki kepada warga sekitar menjelang Natal dan Tahun Baru. Mereka berharap keberadaan usaha tersebut turut mendukung pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai KSPN serta menjadi bagian dari pengalaman berwisata di Pematangsiantar.
“Kami juga akan selalu mendukung dunia pariwisata dan berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan lapangan kerja di Kota Pematangsiantar,” tambah Lidia.
Manajemen berharap agar publik tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan tidak menyebarkan informasi bersifat spekulatif atau fitnah yang dapat merugikan nama baik Koin Bar dan KTV. (Syamhadi Purba)


