GROBOGAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menahan TS, perangkat Desa Kalirejo, usai menerima pelimpahan tahap II dari Polres Grobogan pada Jumat (31/10/2025).
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti berlangsung di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan sejak pukul 09.32 WIB hingga 11.30 WIB. TS diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2020—2022.
Rincian Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, TS diduga:
• Mengelola pembangunan fisik desa tanpa melibatkan Tim Pengelola/Pelaksana Kegiatan (TPK)
• Meminta dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 dari para kepala dusun namun tidak menyetorkannya ke kas desa
• Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
• Tidak menyetorkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa tahun 2022
• Tidak menyetorkan pungutan pajak pengadaan material dan peralatan proyek fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2022 ke kas negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp445.972.500.
Pernyataan Resmi Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan proses hukum terhadap TS telah memasuki tahap penahanan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025,” terang Frengki.
Sekitar pukul 10.20 WIB, TS yang didampingi penasihat hukumnya, Johan Cahya Kusuma Sakti, SH., dan rekan, dibawa ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, dari 31 Oktober hingga 19 November 2025.
TS dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Usai pelimpahan tahap II, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Langkah selanjutnya adalah persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilakukan,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan