ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025).
Serah terima ini menjadi bagian dari proses hukum berkelanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, antara lain Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta Surat Kajari Aceh Barat tentang Penyidikan Sudah Lengkap (B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025) tertanggal 30 Oktober 2025.

Tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan adalah Mujiyanto alias Mujibin (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan dan sebelum diserahkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat, dengan hasil dinyatakan sehat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H. bersama jajaran saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025).

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penuntutan hingga tuntas,” ujar AKP Roby Afrizal.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus menindak tegas pelaku kejahatan berat untuk menjaga rasa aman masyarakat.
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan tertib, menunjukkan komitmen Polres Aceh Barat terhadap keamanan dan integritas proses hukum.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tuntasnya tahap serah terima ini, kasus pembunuhan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan dan persidangan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami