JAKARTA, GEMADIKA.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan penting tentang status Gedung DPR RI sebagai rumah rakyat yang terbuka, namun tetap memiliki aturan ketat dalam akses masuknya. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada para pelajar yang mengikuti Program Parlemen Remaja 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya yang dikutip Jumat (7/11/2025), Puan menegaskan bahwa meskipun Gedung DPR bersifat terbuka sebagai rumah rakyat, bukan berarti siapa saja bisa keluar-masuk tanpa prosedur yang jelas.
Gedung DPR Adalah Objek Vital Negara
Puan menjelaskan bahwa Kompleks Parlemen memiliki status khusus sebagai objek vital milik negara yang dilindungi dengan ketat. Karena itu, ada protokol keamanan yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang hendak berkunjung.
“Gedung DPR RI termasuk area objek vital yang merupakan milik negara dan dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh ada orang-orang yang sembarangan masuk karena ada aturan-aturan yang perlu ditaati,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pengunjung harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku, termasuk mendaftar dan menyatakan tujuan kedatangan dengan jelas.
“Memang nggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh ‘masuk-masuk’ saja, harus ada aturannya, harus daftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan.
Analogi Sederhana: Seperti Bertamu ke Rumah Orang
Untuk memudahkan pemahaman, Puan menggunakan analogi sederhana yang mudah dipahami, terutama bagi para pelajar yang hadir. Ia membandingkan Gedung DPR dengan rumah pribadi yang memerlukan etika saat berkunjung.
“Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk masuk saja,” katanya menjelaskan.
Analogi ini menekankan bahwa meskipun DPR adalah rumah rakyat, tetap ada kesopanan dan prosedur yang harus dihormati oleh setiap pengunjung.
Terbuka untuk Kegiatan Positif
Puan menegaskan bahwa DPR RI memang ingin membuka diri kepada masyarakat, namun dengan batasan yang jelas. Keterbukaan yang dimaksud adalah untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan konstruktif.
“DPR RI ingin membuka gedung secara terbuka, tetapi dalam artian membuka untuk kegiatan yang positif,” jelasnya.
Menurut Puan, membuka DPR RI bukan berarti membuka gerbang secara terbuka begitu saja dan semua orang boleh masuk tanpa permisi. Ada perbedaan antara “terbuka” dalam arti inklusif dengan “terbuka” dalam arti tanpa aturan.
Pesan kepada Peserta Parlemen Remaja
Kepada para pelajar yang mengikuti Program Parlemen Remaja 2025, Puan meminta mereka untuk membagikan pengalaman yang faktual selama berada di Gedung DPR RI.
“Saya berharap ya ini diadakannya parlemen remaja itu bukan datang-datang aja, terus pulang-pulang aja, tapi memang nantinya tuh ada solidaritas di antara kita yang kalau susah saling tolong, kalau senang bisa sama-sama, kalau perlu ada bantuan kita bantu,” katanya.
Jika ada kekurangan atau kritik, Puan justru meminta para pelajar untuk menyampaikannya dalam forum resmi dengan DPR RI, bukan melalui cara-cara yang tidak pada tempatnya.
Aspirasi Boleh, Asal dengan Cara Sopan
Puan juga memberikan pesan penting tentang cara menyampaikan aspirasi yang baik dan benar. Ia mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang sopan dan santun.
“Substansi silakan, tapi sopan tuh ya jangan teriak-teriak, menuding-nuding, misalnya gitu. Namanya sama orang tua, ya jagalah sopan santun,” katanya.
Pernyataan ini menekankan bahwa demokrasi memang memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus dalam koridor etika dan kesopanan, terutama ketika berada di gedung negara.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan