JAKARTA, GEMADIKA.com – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Roy tiba di Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasumma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Ketiganya didampingi kuasa hukum dan sejumlah kolega yang turut hadir memberikan dukungan moral.

“Jadi kami hadir, saya, dr. Rismon, dan dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama kuasa hukum kami dan semua yang ikut,” ujar Roy kepada wartawan yang menanti di lokasi.

Klaim Membawa Aspirasi Rakyat

Mantan Menpora periode 2011-2014 ini menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik, tetapi membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan.

“Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” kata Roy dengan tegas.

Roy melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Joko Widodo, yang disebutnya sebagai rezim bengis yang telah berkuasa selama satu dekade.

“Negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu yang sampai sekarang tidak berani terbongkar,” ucapnya.

Seruan kepada Presiden Prabowo

Roy menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti rezim sebelumnya, yang menurutnya kerap memidanakan rakyat kecil yang bersuara kritis.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur). Masa rela Pak Prabowo menambah angkanya menjadi delapan?” tukas Roy.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan keyakinannya bahwa kondisi ini bukan sepenuhnya kesalahan Presiden Prabowo, melainkan pihak-pihak di sekelilingnya yang berpotensi memberikan nasihat yang menyesatkan.

“Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan Pak Presiden,” tutur Roy.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster Pertama (5 orang):

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua (3 orang):

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyasuma

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atas laporan yang dibuat oleh Jokowi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ungkapnya.

Keputusan Penahanan Menanti Hasil Pemeriksaan

Terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka, Irjen Asep menerangkan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” terangnya.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)
  • Pasal 311 KUHP (fitnah)
  • Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan tuduhan serius terhadap mantan presiden yang baru saja mengakhiri masa jabatannya. Pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik kontroversi yang telah bergulir selama bertahun-tahun ini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami