SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dalam operasi besar yang membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat sore (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti 37,29 gram sabu-sabu di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025) menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun kini mereka tidak berkutik. Kami akan proses sesuai hukum dan mengembangkan jaringan di atasnya,” ujar Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait dengan tegas.

Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada negosiasi bagi pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami berantas, kami lakukan ini demi masyarakat,” tegas AKP Henry.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/11/2025) pukul 17.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Huta 3 Gajing Jaya.
Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Satu jam kemudian, penggerebekan dilakukan dan empat pria berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Para pelaku yang diamankan yaitu:
- Andri Satria alias Gabus (37) – warga Huta 3 Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya, bandar utama jaringan.
- Andri Afriadi alias Bobo (33) – warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
- Suhendro (46) – warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
- Suhendra (41) – warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.
Barang Bukti: Sabu 37,29 Gram dan Alat Transaksi
Dari tangan Andri Satria alias Gabus, polisi menyita:
- 1 bungkus plastik besar berisi sabu
- 9 bungkus plastik sedang dan 43 bungkus plastik kecil berisi sabu
- Total berat brutto: 31,42 gram
- 1 unit HP Oppo biru, 4 bal plastik kosong, timbangan digital, notes catatan penjualan, uang tunai Rp410.000, dan dua kotak putih.
Dari pelaku lainnya, turut diamankan:
- Bobo: 8 bungkus kecil sabu (2,38 gram) dan 1 plastik sedang kosong.
- Suhendro: 2 bungkus sedang sabu (2,21 gram) dan 1 HP Vivo biru.
- Suhendra: 1 kaca pirex berisi sabu (1,28 gram), botol Yakult, 2 pipet, dan HP Oppo hitam.
Pengakuan dan Pengembangan Jaringan
Hasil interogasi menunjukkan bahwa ketiga pelaku, yakni Bobo, Suhendra, dan Suhendro, mengakui sabu tersebut milik Andri Satria alias Gabus.
Dari pemeriksaan terhadap Gabus, polisi mendapat informasi baru bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap BW yang menjadi pemasok sabu kepada para pelaku,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku
Dengan total barang bukti 37,29 gram sabu, keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok besar.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutup Henry Sirait.
Laporan S Hadi Purba Tambak




