SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang merugikan keuangan negara hingga Rp533.297.283.
Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), penyidik telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin (16/3/2026).
Kasus ini terkait penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berawal dari Laporan Polisi 2025
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, tim penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari dana desa,” ujar AKP Verry Purba.
Kerugian Negara Capai Rp533 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui surat tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang signifikan.
“Kerugian negara mencapai Rp533.297.283,” ungkap Verry.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas Lengkap, Masuk Tahap Penuntutan
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Selanjutnya, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Maret 2026.
Proses pelimpahan tahap II dilakukan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun dan diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh barang bukti yang telah disita kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
Komitmen Berantas Korupsi
Kasat Reskrim Polres Simalungun, Horison Manullang, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari penyimpangan,” tegasnya.
Laporan S Hadi Purba Tambak




