JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tengah menghadapi masa yang berat. Pria yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu harus terpisah dari empat anaknya yang masih kecil.
Meski demikian, Nadiem tetap bersyukur atas kesehatan dan kekuatan yang diberikan Tuhan kepadanya.
“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
“Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” sambungnya dengan nada penuh harap.
Nadiem enggan berkomentar lebih jauh mengenai kesiapannya menghadapi persidangan yang akan datang. Namun, pada kesempatan itu, ia menyempatkan diri menyinggung Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, khususnya terkait para guru yang sering dijuluki ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’.
“Mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin mengucapkan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ucapnya.
Kronologi Kasus Chromebook
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia tidak sendirian, karena dijerat bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek—meski pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Pada tahun yang sama, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Surat tersebut sebelumnya tidak pernah direspons oleh Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Mendikbud sebelum Nadiem, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal dan tidak dapat digunakan oleh sekolah-sekolah di daerah terluar atau kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Angka fantastis tersebut diperoleh dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut rincian dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
- Software (Chrome Device Management): senilai Rp 480 miliar
- Mark-up laptop di luar CDM: senilai Rp 1,5 triliun
Hingga kini, Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop beserta software dan komponen lainnya oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Nadiem Bantah Tuduhan
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah keras melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya dan menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya.
Kini, proses hukum terus bergulir dan Nadiem menanti persidangan yang akan menentukan nasibnya di pengadilan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan