JAKARTA, GEMADIKA.com – Langkah berani pengadilan Turki menggemparkan dunia internasional. Pengadilan Istanbul pada Jumat (7/11/2025) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.

Keputusan ini mendapat respons cepat dari komunitas internasional. Delapan negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Netanyahu jika pejabat Israel tersebut memasuki wilayah mereka. Berdasarkan laporan Al Jazeera, negara-negara yang menyatakan komitmen tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.

Dakwaan Serius dari Pengadilan Istanbul

Kejaksaan Agung Istanbul dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah penyelidikan mendalam terhadap serangkaian kejahatan sistematis yang dilakukan Israel di Gaza. Pengadilan mencatat bahwa akibat genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut, ribuan orang termasuk perempuan dan anak-anak telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka parah, dan kawasan permukiman menjadi tidak layak huni.

“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap harinya. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” tulis pengadilan Istanbul dilansir Anadolu, Minggu (9/11/2025).

Selain Netanyahu, surat penangkapan juga menyasar pejabat tinggi Israel lainnya seperti Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 77 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dan Pasal 76 (genosida) KUHP Turki.

Baca juga :  Jalan Lenteng Agung Masih Macet Parah Sehari Setelah Ambles, Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut

Serangan Terhadap Kapal Kemanusiaan

Penyelidikan pengadilan Istanbul juga mencakup serangan Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla pada Oktober 2024. Para aktivis yang berada di atas kapal tersebut tengah berlayar menuju Gaza untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ketika diserang oleh angkatan laut Israel di perairan internasional.

Para korban yang ditahan oleh Israel kemudian dikirim kembali ke Turki melalui udara pada tanggal 4, 7, 9, dan 10 Oktober, di mana mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Institut Kedokteran Forensik Istanbul.

“Kejaksaan Agung kami telah mengambil pernyataan individu yang bertindak sebagai korban dan pelapor, dan surat telah dikirimkan kepada Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional untuk mengungkap kebenaran material dan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab secara pidana dalam insiden tersebut selama proses penyelidikan,” ungkap kantor tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 12 dan 13 KUHP Turki, Pasal 15 KUHAP, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan penyiksaan, perampasan berat, perusakan properti, perampasan kemerdekaan, dan pembajakan kendaraan pengangkut.

ICC Juga Sudah Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan

Langkah Turki ini sejalan dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang setahun lalu, tepatnya pada 21 November 2024, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga :  Sering Begah dan Susah BAB Setelah Makan Daging? Ini Penjelasan Dokter

ICC dalam laman resminya menyatakan keputusan ini diambil setelah Kamar Praduga I (Pre-Trial Chamber I) menolak tantangan hukum yang diajukan oleh Israel. Dalam sidang yang membahas Situasi di Negara Palestina, ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan berupa kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Blokade terhadap Gaza yang menghalangi akses makanan, air, bahan bakar, dan pasokan medis disebut menciptakan kondisi yang merusak kehidupan warga sipil, mengakibatkan kematian akibat malnutrisi dan dehidrasi.

“Netanyahu dan Gallant secara sengaja membatasi bantuan kemanusiaan, melanggar hukum internasional, dan menimbulkan penderitaan ekstrem pada penduduk Gaza, termasuk anak-anak,” demikian pernyataan ICC.

Posisi Indonesia

Meskipun pemerintah Indonesia mendukung surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penangkapan terhadap Netanyahu.

Hal ini disebabkan Indonesia bukan negara anggota ICC dan belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum berdirinya pengadilan tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak bisa langsung mengambil tindakan hukum atau menangkap individu yang dikeluarkan surat perintahnya oleh ICC, meskipun secara diplomatis menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan keadilan internasional.

Keputusan pengadilan Istanbul dan komitmen delapan negara untuk menangkap Netanyahu menandai babak baru dalam upaya akuntabilitas terhadap kejahatan perang di Gaza. Langkah ini diharapkan memberikan tekanan internasional yang lebih besar kepada Israel untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami