DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Aktivitas perjudian sabung ayam yang beroperasi secara terbuka di Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari warga setempat. Pasalnya, lokasi perjudian tersebut berada tidak jauh dari tempat ibadah, namun diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, yang memimpin wilayah tersebut, diduga tutup mata dan terkesan melindungi aktivitas ilegal ini. Dugaan ini semakin menguat setelah beredar informasi mengenai penanganan yang dinilai tidak optimal terhadap lokasi perjudian tersebut.
Pengakuan Kapolsek: Sudah Tahu tapi Hanya Perintahkan Bhabinkamtibmas
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-8181-xxxx, Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, memberikan penjelasan yang justru menimbulkan pertanyaan lebih besar.
“Udah ku perintahkan bhabin utk menutupnya Dan bhabin bilang udah disampaikan ke yg punya itu, Besok2 klo msh ada yg main agar dikabari lg yaaa, 2 minggu lalu udah ku perintahkan reskrim lidik ksana tp nihil gak ada yg main, Makanya kok tiba2 ada yg main kata org,” ucap Kapolsek.
Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa pihak Polsek Hamparan Perak sudah mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Namun, tindakan yang diambil hanya sebatas memerintahkan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk memberitahu pemilik lokasi, tanpa ada upaya penindakan hukum yang tegas.
Operasi “Grebek Ecek” yang Dipertanyakan
Pada tanggal 3 November 2025, diduga Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, melakukan operasi yang oleh warga disebut sebagai “grebek ecek”. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang dilaporkan.
Namun, keterangan dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya justru bertolak belakang dengan hasil operasi tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan Pak Kapolsek yang diduga melindungi aktivitas judi sabung ayam tersebut, padahal lokasi judi sabung ayam tersebut tak jauh jaraknya dengan masjid. Kalau Pak Kapolsek menindak lokasi tersebut hari Minggu, Pak, pasti ramai. Kalau hari Senin ya tidak ada orang,” ungkap narasumber.
Pernyataan warga ini mengindikasikan bahwa aktivitas judi sabung ayam beroperasi pada hari-hari tertentu, khususnya akhir pekan, ketika banyak orang berkumpul. Operasi yang dilakukan pada hari kerja dinilai sebagai upaya yang tidak serius untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Dugaan Persekongkolan dan Kepentingan Pribadi
Warga setempat menduga telah terjadi persekongkolan khusus antara oknum aparat dengan pengelola judi sabung ayam. Dugaan ini muncul karena aktivitas perjudian terus berjalan lancar tanpa ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, meskipun sudah banyak laporan dari masyarakat.
Diduga ada kesepakatan tertentu yang membuat lokasi judi sabung ayam tersebut dapat beroperasi tanpa hambatan, dengan dalih kepentingan pribadi untuk memperkaya diri. Laporan dari warga juga diduga tidak mendapat respons yang serius dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini membuat masyarakat, khususnya jamaah masjid yang lokasinya berdekatan dengan tempat perjudian, merasa tidak tenang dalam menjalankan ibadah. Aktivitas judi yang berdekatan dengan tempat ibadah dinilai sangat mengganggu ketenangan dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat.
Desakan untuk Polres dan Polda Sumut Turun Tangan
Mengingat tidak adanya tindakan tegas dari Polsek Hamparan Perak, masyarakat berharap agar pimpinan di level yang lebih tinggi segera turun tangan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA, diminta untuk lebih tegas dalam membimbing dan mengawasi kinerja tim di tingkat kepolisian sektor.
Polsek Hamparan Perak, yang diduga lupa pada tugas pokoknya dalam memberantas segala jenis perjudian, perlu mendapat perhatian khusus. Perjudian yang kini terus beroperasi tanpa tersentuh hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Diharapkan Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan secepatnya melakukan tindakan terhadap lokasi judi sabung ayam tersebut. Masyarakat meminta agar tidak ada lagi pembiaran, apalagi dukungan terhadap praktik ilegal ini. Demi menjaga kepercayaan masyarakat Hamparan Perak, khususnya warga Klambir V Kebun, polisi harus segera bertindak dengan menangkap pengelola judi beserta para pemainnya.
Konfirmasi ke Pimpinan Polres Belum Terjawab
Kami telah berupaya mengonfirmasi permasalahan ini kepada pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Pesan WhatsApp dikirimkan kepada Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui nomor +62 813-5236-xxxx. Namun hingga berita ini terbit, belum ada balasan dari yang bersangkutan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-8576-xxxx. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak Wakapolres. (Rahmat P Ritonga)




